tirto.id - Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi di DPR RI, terus digodok. Belum diketahui secara pasti jumlah komisi yang akan disesuaikan dengan kementerian Prabowo Subianto-Gibran Rakabumig Raka. Berdasarkan informasi terbaru, DPR simulaikan hingga 14 komisi, naik 3 komisi dari periode 2019-2024 yang terdiri dari 11 komisi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memandang, jumlah komisi di DPR biasanya memang disesuaikan dengan kementerian/lembaga yang dibentuk Pemerintahan Prabowo.
Namun, Lucius menilai, 11 komisi yang sudah ada di periode-periode sebelumnya sebenarnya sudah cukup ideal. Ia melihat tak ada komisi yang tampak keteteran berhubungan dengan mitra kerja mereka. Oleh karena itu, kata Lucius, penambahan jumlah komisi justru membuat koordinasi di DPR menjadi tidak efetif, serta pemboroskan anggaran.
“Jadi, tambahan terlalu banyak Komisi justru memberatkan DPR karena koordinasi menjadi lebih berat. Anggaran juga tambah banyak. Tuntutan SDM pendukung juga jadi persoalan lain," kata Lucius saat dihubungi Tirto, Sabtu (12/10/2024).
Lucius berkata, bila ada penambahan kementerian, seharusnya cukup disesuaikan saja bidangnya ketika menentukan mitra komisi di DPR. Namun, ia mencium penambahan itu karena adanya kebutuhan fraksi-fraksi untuk mendapatkan jatah di posisi pimpinan komisi.
“Semakin banyak komisi, akan membuka peluang tambahan jatah kader fraksi yang bisa duduk di tampuk pimpinan Komisi," tutur Lucius.
Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berkata, jabatan pimpinan komisi cukup mentereng karena punya peran menentukan di hadapan kementerian dan lembaga. Akses ini, kata dia, tentu diperlukan untuk banyak kepentingan yang tak selalu berkaitan dengan fungsi dan tugas komisi dan kementerian. Termasuk kepentingan partai atau kelompok yang membekingi partai politik.
“Dorongan bagi-bagi kursi inilah yang menjadi motif utama penambahan komisi ini. Bukan urusan peningkatan kinerja. Kalau urusan peningkatan kinerja, kan, mestinya tak perlu tambahan komisi. Yang dibutuhkan iti bagaimana mencari skema untuk mendorong peningkatan kinerja di masing-masing komisi," kata Lucius.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengatakan, mau dirampingkan atau digemukkan komisi di DPR tentu sangat tergantung bagaimana keputusan dan kesepakatan politik antar elite-elite politik di parlemen. Pasalnya, hanya DPR yang bisa mengubah regulasi.
“Domain mereka memang inisiatif membuat peraturan, paling penting, kan, komisi itu semestinya dibuat untuk mengakselerasi ke semua tupoksi anggota dewan itu, anggaran, pengawasan, regulasi," kata Adi kepada Tirto.
Adi menyarankan penambahan komisi harus dengan komitmen memaksimalkan tiga tupoksi anggota dewan tersebut. Sebab, lanjut dia, publik tak mau memusingkan wacana DPR RI itu.
“Karena secara prinsip orang hanya tahu bahwa tugas DPR itu, maksimal, tuntas, dan semua aspirasi masyarakat diserapkan. Mau ditambahkan 13 atau 20 komisi juga, enggak masalah," tukas Adi.
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pihaknya merampungkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) pada Jumat kemarin. Finalisasi pembentukan AKD bakal dibawa ke rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) pada Senin (14/10/2024).
Dasco berkata, lembaganya juga melantik pimpinan komisi pada Selasa (15/10/2024). Hal itu bertujuan agar para anggota dewan yang sudah dilantik langsung menjelaskan tugas, fungsi, dan pokok mereka keesokannya.
“Selasa itu juga kita akan secara marathon melantik pimpinan-pimpinan AKD agar Rabu dan seterusnya sudah bisa mulai bekerja efektif," ucap Dasco.
Menurut Dasco, pimpinan komisi diusulkan oleh delapan fraksi masing-masing. Pembentukan AKD ini juga turut dikomunikasikan dengan pemerintahan baru. Komunikasi itu, kata dia, penting karena DPR harus sudah siap saat pemerintahan baru mulai berjalan.
“Karena fungsi dari DPR itu adalah legislasi, kemudian juga anggaran, dan pengawasan," tutur Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, AKD yang dibentuk ini menyesuaikan dengan jumlah kementerian Prabowo-Gibran, yang dikabarkan berjumlah lebih dari 40.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz