Menuju konten utama

PDIP Dengar Ada Isu Ubah Penetapan Ketua DPR melalui Perppu MD3

Pratikno membantah adanya isu Perppu MD3 untuk mengubah penetapan kursi ketua DPR.

PDIP Dengar Ada Isu Ubah Penetapan Ketua DPR melalui Perppu MD3
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyapa Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah), dan Rachmad Gobel (kedua kiri) saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengaku telah mendengarkan kabar mengenai upaya pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Perppu MD3 tersebut direncanakan terbit di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu tujuan dari Perppu ini disebut-sebut mengubah aturan penetapan kursi ketua DPR.

"Pernah dengar sayup-sayup," kata Masinton saat dihubungi Tirto, Kamis (1/8/2024).

Masinton mengingatkan bahwa penerbitan Perppu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.

Bahwa Perppu harus diterbitkan dalam keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kemudian, Perppu diterbitkan jika undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama," kata Masinton.

Dirinya mewanti-wanti pemerintah, jika Perppu masih dipaksa diterbitkan, maka demokrasi akan makin terancam.

"Jika pemerintah memaksakan menerbitkan Perppu MD3 itu semakin menegaskan rusaknya demokrasi dan politik kita yang disebabkan oleh pemerintahan yang semena-mena," katanya.

Masinton menyebut tata kelola birokrasi di parlemen tidak hanya di DPR pusat namun juga yang ada di daerah akan semakin tidak stabil dan memicu kegaduhan baru.

"Bukan hanya di tingkat pusat, partai-partai politik pemenang di tiap daerah juga akan bisa kehilangan kursinya sebagai Ketua DPRD. Itu akan memicu ketidakstabilan politik dan kegaduhan baru," kata Masinton.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, membantah isu mengenai Perppu MD3. Dia menanyakan kepada pihak mengembuskan isu tersebut.

"Kata siapa? Ada-ada saja, enggak ada cerita itu," kata Pratikno.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto