tirto.id - Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengaku telah mendengarkan kabar mengenai upaya pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Perppu MD3 tersebut direncanakan terbit di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu tujuan dari Perppu ini disebut-sebut mengubah aturan penetapan kursi ketua DPR.
"Pernah dengar sayup-sayup," kata Masinton saat dihubungi Tirto, Kamis (1/8/2024).
Masinton mengingatkan bahwa penerbitan Perppu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
Bahwa Perppu harus diterbitkan dalam keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kemudian, Perppu diterbitkan jika undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama," kata Masinton.
Dirinya mewanti-wanti pemerintah, jika Perppu masih dipaksa diterbitkan, maka demokrasi akan makin terancam.
"Jika pemerintah memaksakan menerbitkan Perppu MD3 itu semakin menegaskan rusaknya demokrasi dan politik kita yang disebabkan oleh pemerintahan yang semena-mena," katanya.
Masinton menyebut tata kelola birokrasi di parlemen tidak hanya di DPR pusat namun juga yang ada di daerah akan semakin tidak stabil dan memicu kegaduhan baru.
"Bukan hanya di tingkat pusat, partai-partai politik pemenang di tiap daerah juga akan bisa kehilangan kursinya sebagai Ketua DPRD. Itu akan memicu ketidakstabilan politik dan kegaduhan baru," kata Masinton.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, membantah isu mengenai Perppu MD3. Dia menanyakan kepada pihak mengembuskan isu tersebut.
"Kata siapa? Ada-ada saja, enggak ada cerita itu," kata Pratikno.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto