Menuju konten utama

Puan Klaim Tak akan Ada Revisi UU MD3 Sampai Akhir Jabatan DPR

Puan menegaskan UU yang mengatur sistematika pemilihan pimpinan DPR harus dijaga dan dihargai oleh semua elemen di DPR.

Puan Klaim Tak akan Ada Revisi UU MD3 Sampai Akhir Jabatan DPR
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah bila pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia menegaskan bahwa UU yang mengatur sistematika pemilihan pimpinan DPR tersebut harus dijaga dan dihargai oleh semua elemen di DPR.

“Kita menghargai bahwa UU MD3 itu harus tetap menjadi undang yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (28/3/2024).

Dia mengingatkan bahwa saat ini proses pemilu telah berlangsung. Puan berharap proses revisi undang-undang dilaksanakan apabila anggota DPR yang baru telah dilantik.

“Proses pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Puan meyakini bahwa kans dirinya untuk menjadi ketua DPR masih besar. Hal itu berdasarkan pada jumlah suara PDIP yang berjumlah 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara. PDIP menempati nomor urutan satu di DPR periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR. Itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan.

Ia juga menegaskan kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bahwasanya isu revisi UU MD3 tidak ada. Dasco yang spontan diberi pertanyaan, langsung menjawab hal itu bahwa tidak pernah mendengar hal itu.

“Enggak pernah mendengar ada hal itu," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengingatkan tindakan Partai Golkar yang berupaya merebut kursi ketua DPR melalui upaya perubahan UU MD3.

“Nah, teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014, karena seharusnya di dalam norma politik yang kita pegang, tidak bisa undang-undang yang terkait hasil pemilu lalu diubah setelah pemilu berlangsung,” kata Hasto dalam keterangan pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hasto mengatakan keberadaan kursi Ketua DPR RI merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang pemilu. Dia juga meminta kepada seluruh partai politik harus membangun kultur politik yang baik, berdasarkan jejak norma-norma hukum dan supremasi hukum.

“Itu menujukkan ambisi, nafsu kekuasaan apakah tidak belajar dari dulu, ketika 2014 seharusnya apa yang disuarakan oleh rakyat melalui pemilu itu, one electoral process, yang juga direpresentasikan di DPR," kata dia.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz