Menuju konten utama

Akal Bulus Jerat TPPO: Dari Program Magang hingga Gaji Besar

Anis Hidayah sebut saat ini modus TPPO berkembang sedemikian rupa dengan berbagai jenis pekerjaan di negara tujuan.

Akal Bulus Jerat TPPO: Dari Program Magang hingga Gaji Besar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali hangat diperbincangkan menyusul kasus program magang di Jerman atau ferienjob terkuak. Kasus dugaan TPPO ini melibatkan 33 kampus di Indonesia dengan jumlah korban mencapai 1.047 peserta magang. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan lima tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Para tersangka yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, serta MJ. Dari kelima tersangka, dua di antaranya berdomisili di Jerman dan belum memenuhi panggilan polisi. Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural, sehingga mengakibatkan adanya eksploitasi pekerja.

Kasus terungkap usai adanya informasi dari KBRI Jerman terkait empat orang mahasiswa yang melaporkan program magang tak sesuai ketentuan ini.

Program ini rencananya akan dilaksanakan selama tiga bulan di Jerman. Para mahasiswa diminta membayar uang mencapai puluhan juta rupiah sebagai ongkos program. Ferienjob juga diklaim tersangka sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Belakangan, kepolisian menyampaikan bahwa program ferienjob sempat diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, namun ditolak karena ketidaksesuaian jadwal.

Awalnya, peserta program mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB di kampus masing-masing. Saat mendaftar, mahasiswa diminta membayar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit. Mahasiswa turut dibebankan dana talangan sebesar Rp30-50 juta dengan pengembalian dana melalui pemotongan upah kerja tiap bulan.

Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan, modus program magang untuk menjerat korban TPPO merupakan cara lama yang terus berulang. Menurut Anis, beberapa kali dirinya melakukan advokasi dengan modus serupa seperti terjadi di Malaysia dan Taiwan.

“[Modus] Itu sudah lama terjadi. Baik itu dari Universitas maupun SMK-SMK. Saya melihat memang para sindikat TPPO itu memanfaatkan kurikulum Merdeka Belajar dalam kasus ini,” kata Anis kepada reporter Tirto, Rabu (27/3/2024).

Dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Februari 2024, Komnas HAM menerima dan memproses pengaduan terkait TPPO sebanyak 92 aduan. Anis menilai sindikat TPPO memanfaatkan celah program MBKM pemerintah dan memakai modus program magang mahasiswa sebagai gerbang menjerat korban.

“Mungkin sebelumnya tidak diantisipasi bahwa ternyata magang di luar negeri itu adalah pintu masuk dari sindikat TPPO mendapat keuntungan. Karena sebenarnya itu adalah bisa disalahgunakan untuk perekrutan TPPO,” ujar Anis.

Dia menambahkan, unsur-unsur TPPO sudah terpenuhi dalam kasus program magang di Jerman. Anis menyayangkan tidak ada antisipasi dari pihak kampus dan Kemendikbud Ristek untuk mencegah kejadian ini. Hal ini, menurut Anis, disebabkan kurang sensitifnya pemangku kebijakan, serta evaluasi program MBKM yang kurang optimal.

“Unsur-unsur TPPO terpenuhi yakni mereka direkrut, ada manipulasi, kemudian menipu, dan tujuannya eksploitasi,” tambah dia.

Merujuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dinyatakan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kasus program magang di Jerman, menunjukkan bahwa modus TPPO masih rentan menjerat korban dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya menjerat korban dari kalangan pedesaan dengan ekonomi rendah, kini sindikat TPPO juga menyasar kalangan terpelajar di perkotaan. Anis menyatakan fenomena ini hanya sebagai puncak gunung es kasus TPPO, artinya masih banyak kasus yang berpotensi belum terungkap.

Selain kasus program magang di Jerman, teranyar, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia. Dari pengungkapan ini, ditangkap tersangka FP (40), JMY (40), dan perempuan inisial WPB (25).

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, saat penangkapan juga turut diselamatkan sembilan PMI berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, dan S. Pengungkapan kasus pun berawal dari adanya informasi keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural pada Minggu (17/3/2024).

Modus-Modus TPPO

Anis Hidayah menilai saat ini modus TPPO berkembang sedemikian rupa dengan berbagai jenis pekerjaan di negara tujuan. Paling banyak adalah modus tawaran pekerjaan dengan gaji besar yang berujung pada tindakan ilegal atau bahkan kriminal.

“Ada menjadi ABK, ada pegawai rumah tangga, ada modus kawin pesanan, ada juga modus pertukaran budaya terjadi di Jepang. Kemudian ada modus pengiriman PRT ke negara konflik seperti di Suriah, Irak, dan Lebanon,” kata Anis.

Modus paling anyar adalah mempekerjakan korban TPPO sebagai scammer atau penipu daring. Modus ini banyak terjadi di negara ASEAN seperti Laos, Kamboja, dan Filipina. Bahkan, korban modus ini di Indonesia sudah ada ribuan orang, dengan banyak korban yang masih terjebak dalam praktik TPPO ini.

“Modus ini selama tiga tahun terakhir ada 3.000 lebih warga negara Indonesia jadi korban TPPO modus scamming di ASEAN,” jelas Anis.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat, sepanjang 2017 hingga Oktober 2022, ada sebanyak 2.356 korban perdagangan orang yang terlaporkan. Pada 2019 ada sebanyak 226 korban, di 2020 menjadi 422 korban, lalu 2021 menjadi 683 korban TPPO. Laporan ini menggambarkan adanya peningkatan kasus TPPO di Indonesia.

Menurut Anis, jerat akal bulus sindikat TPPO bisa diendus dan dihindari. Biasanya, kata dia, TPPO diawali dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming selangit. Misalnya, mudah mendapatkan gaji tinggi dan tempat kerja yang mewah. Hal yang perlu dilakukan adalah validasi informasi tawaran pekerjaan yang diberikan dengan menanyakan hal itu ke Kementerian terkait atau mengecek di laman web negara tujuan.

“Seperti kasus pengiriman di Irak, itu ditawarkan awalnya negara-negara di Eropa. Jadi mesti di crosscheck tawaran informasi itu, baik lewat website negara penempatan atau mengonfirmasi itu kepada pemerintah Indonesia, baik ke BP2MI, Kemnaker, atau Kemlu,” jelas Anis.

Lebih lanjut, ciri lainnya adalah jeratan hutang dalam modus tawaran pekerjaan. Misalnya, memberikan uang talangan kepada keluarga korban untuk dipekerjakan ke luar negeri. Modus ini juga terjadi pada kasus dugaan TPPO program magang di Jerman.

Merambah Digital

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai adanya pergeseran rekrutmen calon korban TPPO oleh para sindikat. Modus ini bergeser dari yang semula secara langsung kepada korban lewat jejaring, menjadi lebih terbuka dan tersamarkan melalui tawaran kerja lewat platform daring.

“Dalam konteks situasi pascapandemi adalah lapangan kerja. Yakni peluang kerja dalam bentuk apa pun itu akan selalu diminati dengan risiko apa pun,” ujar Wahyu kepada reporter Tirto.

Jenis pekerjaan yang ditawarkan juga berubah menjadi jenis-jenis pekerjaan digital. Ujungnya, kata Wahyu, korban TPPO biasanya dimanfaatkan menjadi penipu daring dan dipaksa mencari calon korban.

“Ada juga kecenderungan saat ini modus perekrutan skema online untuk pekerjaan-pekerjaan kejahatan digital ini yang terjadi sebagian besar anak muda korbannya, bahkan yang berpendidikan. Sarjana komputer, informatika, mereka anak perkotaan dan berduit, itu terjebak juga,” kata Wahyu.

Dia meminta pemerintah tidak sekadar reaktif menunggu laporan dalam memberantas TPPO. Padahal, sudah jelas-jelas kejahatan ini merupakan sindikat yang memiliki jaringan internasional. Di sisi lain, dia juga berharap perusahaan platform digital bisa melakukan pencegahan tawaran pekerjaan yang mencurigakan di aplikasi mereka.

“Harus diakui penanganan kasus TPPO oleh pemerintah itu ‘hangat-hangat tahi ayam’ gitu ya. Kala kasusnya naik atau viral mereka bergerak, dan jika tidak ada isu yang viral mereka sangat pasif,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, menegaskan bahwa terkadang pelaku lokal tidak sadar tengah membantu jaringan sindikat TPPO internasional. Padahal, membantu rekrutmen yang berujung pada TPPO juga akan terjerat pidana. Maka, kata dia, sudah seharusnya pemangku kebijakan pekerja migran melakukan skrining yang ketat.

“Itu bukan kejahatan konvensional, jadi ini sindikat dan itu berjejaring. Maka dia jejaringnya sampai ke desa-desa agar dapat mengirimkan tenaga kerja ke luar. Ini kan ada aturannya, tapi karena berulang maka ada masalah,” ujar Fachrizal kepada reporter Tirto, Rabu (27/3/2024).

Dia menegaskan bahwa TPPO merupakan fenomena puncak gunung es. Kerap yang dijerat pidana adalah kurir atau penyalur kerja di skala lokal. Namun, mafia atau sindikat yang berjejaring internasional seringkali luput ditangani.

“Dalam implementasi kita lemah memang untuk TPPO. Banyak yang ditipu di Malaysia di perkebunan dan di laut menjadi ABK dan itu berulang. Ini gunung es saja,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz