Menuju konten utama

Jangan Main-Main dengan Pertanyaan Kapan Nikah, Berpotensi Delik

Fachrizal menyarankan agar masalah seperti ini diselesaikan secara baik-baik agar tidak diproses hukum lebih jauh.

Jangan Main-Main dengan Pertanyaan Kapan Nikah, Berpotensi Delik
Ilustrasi KUHP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejak 4 tahun lalu, momen Idulfitri menjadi salah satu momok bagi Putri (27). Perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu bercerita kerap mendapat pertanyaan kapan nikah setelah lulus kuliah 4 tahun lalu. Ia mengaku keluarga semangat bertanya “kapan nikah?” terutama saat lebaran.

“Momen lebaran menjadi 'gong', karena banyak kerabat jauh bertamu. Pertanyaan kapan nikah sering muncul mengingat saya hidup di perkampungan Jawa Timur yang notabene anak gadis menikah pada usia belasan hingga mungkin dianggap tua bila mencapai 25-30 tahun,” kata Putri kepada reporter Tirto, Selasa (26/3/2024).

Putri mengaku akan memasuki kepala 3 pada 3 tahun mendatang. Ia yakin pertanyaan pernikahan akan disampaikan lagi pada Idulfitri 2024 kali ini. Ia mengaku kesal kerap ditanyakan soal pernikahan.

“Awalnya saya kesal, merasa kenapa mereka kepo sekali dengan hidup saya. Toh, enggak merugikan mereka kalau saya nikah cepat, nikah lambat, ataupun misal tidak menikah, tapi lama-lama saya sudah terbiasa, seiring semakin dewasa, saya menyadari kadang pertanyaan itu basa-basi mereka untuk kemudian ngobrol panjang dengan saya, berbagai topik,” kata Putri.

Putri menambahkan “Jadi saya jawab santai saja sekarang kalau mereka tanya 'kapan nikah'. Saya tinggal jawab sambil cengengesan 'besok kalau enggak hujan'. Dan mereka ikut tertawa.”

Beruntung, orang tua Putri menghargai keputusannya untuk belum menikah. Keluarganya sempat membelanya.

Namun, ia mengaku dorongan orang-orang untuk berbicara menikah beragam meski tidak sampai disebut perawan tua.

“Awal-awal, kan, saya kesal, tapi sekarang sudah biasa saja, bodo amat. Tapi memang pernah, lupa, lebaran 2022 atau 2023, ada tetangga yang bilang 'enggak usah pilih-pilih, mbak. Nanti malah susah enggak dapat-dapat suami'. Itu berbekas sih, saya sampai ingat diucapkan jam berapa, karena saya pas ditanya gitu langsung buka HP, bingung. Jam 14.27 WIB, tapi mungkin mereka enggak sampai hati ngatain perawan tua ya,” kata Putri.

Berbeda lagi dengan Idar (24). Idar tidak mendapat masalah soal pernikahan saat momen Idulfitri. Akan tetapi, Idar lebih mendapat pertanyaan soal keuangan. Ia mengenang momen dua tahun atau 2022. Kala itu, Idar masih berstatus mahasiswa UGM kerap dibandingkan dengan saudaranya yang bekerja di Jakarta.

“Saya ditanya tante saya gimana pekerjaan, sudah dapat apa belum? Ya kan konteksnya saya semester akhir. Saya masih fokus kuliah. Ya saya jawab belum lah. Masa jawab sudah. Kan fokus skripsi,” kata Idar kepada reporter Tirto.

“Di situ ditimpali. Kamu harus bisa kayak anak saya nih. Anak saya law firm, pengacara UI. Terus yang lebih nyelekit lagi dikirimi biasa chat WA loker-loker padahal konteksnya saya enggak bisa daftar karena enggak punya ijazah. Itu jadi pressure," tutur Idar.

Idar juga bingung dengan sikap tantenya. Ia sedih dan kesal karena kerap dibanding-bandingkan di masa lalu. Ia menganggap ujaran tantenya kala itu mengarah pada upaya menjatuhkan.

Kini, setelah bekerja sebagai konsultan, Idar mulai mendapat pertanyaan berbeda. Pria yang bekerja sebagai konsultan ini mengaku disindir untuk membantu keluarganya. Pria yang tinggal di Jakarta itu pun yakin akan ditanya soal membantu keuangan keluarga pada saat lebaran.

“Sebelumnya disindir-sindir kayak kapan dapat kerja? Kakak sepupu sudah ini, malah ditanyain soal bisa bantu apa. Eh ya nih udah sukses mbok ya bantu om-om, tante-tantenya,” kata Idar berkisah.

Cerita Putri dan Idar tersebut menjadi bahan obrolan yang diperbincangkan saat lebaran. Menjelang lebaran tahun ini, muncul pernyataan di media sosial bahwa pertanyaan-pertanyaan yang lazim muncul saat lebaran dan menyinggung perasaan tersebut bisa berujung dipidana.

Dalam video yang diunggah akun @justian24, menekankan bahwa anggota keluarga bisa dipidana jika mengeluarkan ujaran yang bernada penghinaan ringan seperti penggunana kata “perawan tua.” Ia mengacu pada Pasal 315 KUHP lama dan Pasal 436 KUHP baru.

Apakah Benar Ada Delik Pidananya?

Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, membenarkan bahwa publik bisa dipidana jika mengeluarkan pernyataan yang bersifat penghinaan ringan. Umumnya, warga bisa dipidana ketika pernyataan saat lebaran mengarah pada bullying seperti penggunaan frasa “dasar perawan tua.”

“Kalau itu nadanya bullying, itu masuk [delik]. Jadi intinya penghinaan ringan itu untuk melindungi korban bullying,” kata Fachrizal, Selasa (26/3/2024).

Fachrizal membenarkan bahwa Pasal 315 KUHP lama maupun Pasal 436 KUHP baru bisa digunakan untuk pelaporan. Hukuman pun berlaku kurang dari 5 tahun.

Namun, kata Fachrizal, pasal tersebut adalah pasal delik aduan. Alhasil, korban harus melapor ke kepolisian jika ingin diproses secara hukum.

Ia mengatakan, pasal itu memang rentan menjadi pasal karet. Akan tetapi, keberadaan pasal itu untuk melindungi korban bullying sehingga tidak semua bisa langsung ditindak.

“Intinya pasal itu untuk melindungi korban bullying. Memang terganggu, tapi enggak semua bisa jadi pidana. Kalau cuma kapan nikah, itu enggak [bisa dipidana], tapi kalau kapan nikah kemudian mengarah intinya korbannya dipermalukan apalagi waktu itu sampai stres. Tidak hanya itu. Kapan punya anak juga bisa. Mandul kamu ya?" tutur Fachrizal.

Menurut Fachrizal, masalah penghinaan ringan terjadi akibat pemilihan diksi yang bersifat penghinaan. Masalah ini rerata berujung mediasi dan keadilan restoratif. Fachrizal juga menyarankan agar masalah seperti ini diselesaikan secara baik-baik agar tidak diproses hukum lebih jauh.

“Intinya begini, kalau karena ini viral, kalau memang begitu, kalau misalkan Anda sudah terlanjur melakukan itu dan ternyata orangnya tersinggung, segera minta maaf, gitu aja. Daripada kemudian dilaporkan polisi. Ini praktiknya polisi belum tentu mau menangani kan? Karena ini pidana ringan dan pelakunya tidak bisa ditahan. Beda dengan Undang-Undang ITE, ITE ancaman 5 tahun. Bisa ditahan," kata Fachrizal.

Fachrizal menambahkan, “Jadi intinya tanya saja enggak apa-apa, tapi jangan kemudian sampai membuat orang itu tersinggung. Kalau tersinggung segera minta maaf. Itu norma. Enggak semua masalah harus diselesaikan dengan pidana,” tutur Fachrizal.

Sementara itu, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) --salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum dan masyarakat--, Parasurama Pamungkas, menjelaskan soal penghinaan dalam KUHP. Ia menekankan penghinaan dalam KUHP mengatur sejumlah ancaman hukum sesuai perbuatan yang dilakukan.

“Artinya sejak awal, rumpun pasal penghinaan di KUHP memperhatikan proporsionalitas. Oleh karena itu penggunaan pasal penghinaan ringan tidak bisa dilakukan secara serampangan seperti itu, karena setiap penghinaan dalam pengertian Pasal 315 sebenarnya bersifat sosiologis, perbuatan tersebut musti tetap dilihat konteksnya, misal tempat, waktu, keadaan, dan pendapat umum di tempat kejadian,” kata Parasurama, Selasa (26/3/2024).

Parasurama menuturkan, aparat harus melihat secara proporsional antara perbuatan dan akibat yang dihasilkan ketika menggunakan pasal penghinaan ringan. Hal ini penting agar tidak semua perbuatan yang dianggap memenuhi delik diproses secara hukum.

“Apalagi pengembangan hukum pidana belakangan ini di Indonesia mengarah pada semangat restorative justice, yang mana salah satu bentuknya adalah mediasi penal. itu bisa dilakukan juga pada praktiknya oleh kepolisian,” kata Parasurama.

Parasurama tidak memungkiri konstruksi pasal penghinaan di negara-negara yang masih membuka ruang kriminalisasi. Ia mengatakan kriminalisasi kejahatan jenis ini akan selalu bergantung pada perasaan subjektif seseorang. Alhasil, penerapan pasal tetap membuka ruang yang besar untuk memidanakan orang lain.

Namun di sisi lain, kata dia, gradasi 6 jenis penghinaan di dalam KUHP juga perlu dipertahankan ketimbang menggunakan jenis penghinaan yang ada di UU ITE. Sebab dengan adanya gradasi, penerapan pasal penghinaan harapannya akan selalu melihat proporsionalitas.

“Sehingga tidaklah tepat jika misal orang meludahi orang lain diancam pakai pencemaran nama baik dengan ancaman yang tinggi, ia cukup pakai penghiaan ringan,” kata Parasurama.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz