tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku tindak pembuangan sampah liar. Termasuk penyedia atau pemilik lahan yang menampung sampah.
Kasatpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, mengatakan, jajarannya tengah intensif menyisir lahan warga yang dijadikan lokasi penampungan sampah.
“Hari ini yang baru kami cari adalah oknum yang menggunakan lahan pekarangan untuk menerima sampah liar dan berbayar,” kata Jati, diwawancarai kontributor Tirto, di Kompleks ITF Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Selasa (11/3/2025).
Jati mengungkap, ada tiga orang yang hari ini dipanggil kantornya. Ketiga orang itu dipaggil karena lahannya menampung sampah liar. “Kami masih konsentrasi sekarang, [sisir] lahan yang menerima sampah dari liar,” ucap dia.
Jati mengatakan, warga bersedia menampung sampah pada lahan kosong milik mereka karena faktor ekonomi. Imbalan yang diterima, jika warga ingin menyediakan lahan sebagai tempat penampungan sampah bisa mencapai Rp1 juta per truk yang membuang sampah.
“Mereka gunakan pekarangan, kemudian mereka pilah [sampah yang punya nilai ekonomi] dan [sisanya] dibakar. Itu lingkungannya jadi terganggu,” jelasnya.
Praktik ini, kata Jati, ditemukan di sejumlah lokasi. Antara lain, di Kapanewon Jetis, Banguntapan, dan Pajangan. Jati mengatakan pihaknya kerap menemukan praktik tersebut saat beroperasi. Setidaknya, sudah 30 kasus yang ditangani oleh Satpol PP Bantul terkait pembuangan sampah liar dan berbayar di lahan warga.
“Kalau nanti pada saatnya kami tinjau lagi tidak berhenti, kami punya kewenangan ke yustisi. Tadi, Bupati [Bantul] juga perintahkan kalau tempat pengelolaan sampah [ITF Bawuran] sudah operasi normal, kami akan gencarkan meningkatkan OTT pembuangan sampah liar,” tutur Jati.
Jati menyebut, alasan yang digunakan oleh pelaku adalah minimnya lahan. Usai ditutupnya TPST Piyungan, praktis warga tidak dapat membuang sampah. Sementara itu, warga pun kesulitan melakukan pemilahan sampah.
“Selama ini, alasannya karena truk swasta beberapa hari tidak beroperasi. Sehingga alasannya mereka kesulitan membuang,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan pihaknya akan menerapkan hukum ketat terhadap pengelolaan sampah di Bumi Projotamansari. Menurutnya, tidak pembangunan infrastruktur semata tidak cukup. Sebab yang utama adalah membangun budaya masyarakat dalam mengelola sampah.
“Maka untuk melengkapi upaya itu, perlu penegakkan hukum. Siapa yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, sungai, tempat-tempat yang bukan tempat pembuangan sampah akan dikenakan sanksi. Maka aparat penegak hukum baik Satpol PP maupun polisi akan melakukan tindakan,” kata Abdul.
Halim mengatakan, pelaku pembuangan sampah liar dan berbayar sudah tidak punya alasan. Kini tempat pengolahan sampah di Bantul telah beroperasi. Sehingga yang kedapatan melakukan praktik pembuangan sampah liar dan menerima sampah berbayar, akan dikenakan OTT.
“Karena sudah tidak ada alasan lagi untuk membuang sampah sembarangan, kami [Bantul] punya tempat pembuangan dan pengolahan sampah. Tinggal menerapkan undang-undang atau pun perda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama