Menuju konten utama

Pelaku TPPO di Lampung Ditangkap, Korban Diimingi Gaji Jumbo

Dua tersangka, Mami, (37), dan SS (43) melakukan TPPO dengan modus pekerja migran ilegal.

Pelaku TPPO di Lampung Ditangkap, Korban Diimingi Gaji Jumbo
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Polda Lampung membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni SG alias Mami, (37), dan SS (43). Tersangka melakukan TPPO dengan modus pekerja migran ilegal.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan, tersangka SG awalnya merekrut korban RZ pada April 2023 untuk diberangkatkan ke Taiwan. Namun, hingga November 2023 pemberangkatan tidak juga dilakukan.

Kemudian, tersangka SS, menawarkan kepada tersangka SG untuk membuka pemberangkatan ke Korea Selatan dengan cara mandiri. Akhirnya, tawaran itu diberikan kepada RZ dengan syarat harus membayar uang Rp50 juta sebagai biaya pemberangkatan.

"Tersangka SG langsung menawarkan kepada RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk dengan diiming–imingi gaji Rp23.000.000 per bulan," kata Umi dalam keterangan resmi, Senin (22/1/2024).

Kedua tersangka dan korban RZ, kata Umi, berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di sana, ada korban lain yang akan diberangkatkan, yakni AW dan NY.

"Keduanya, merupakan orang yang direkrut seorang berinisial TN," tutur Umi.

Mereka berlima kemudian berangkat ke Jeju dan sesampainya di bandara, pihak imigrasi setempat mencurigai karena penggunaan visa berlibur tanpa adanya tiket pulang. Akhirnya, kelimanya ditempatkan di ruang isolasi hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Yogyakarta.

Pihak imigrasi bandara Yogyakarta pun berkoordinasi dengan BP3MI setempat dan Polres Kulon Progo untuk mengamankan kelimanya. Setelah itu, Polda Lampung melakukan koordinasi hingga akhirnya diketahui bahwa mereka adalah PMI ilegal yang diberangkatkan dua tersangka.

Lebih lanjut, Umi menuturkan, penyidik akan mendalami dugaan perekrutan dan pemberangkatan PMI ilegal yang sudah dilakukan kedua tersangka. Selain itu, akan digali berapa untung kedua tersangka dari memberangkatkan PMI ilegal.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang–Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang–Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp600.000.000.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin