Menuju konten utama

DPR Beda Sikap Soal Rencana Jokowi Terbitkan Perppu UU MD3

Menurut Ketua Baleg, rencana Jokowi menerbitkan Perppu pembatalan pasal kontroversial UU MD3 sebagai pencitraan belaka.

DPR Beda Sikap Soal Rencana Jokowi Terbitkan Perppu UU MD3
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beda sikap terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Perppu adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial UU MD3.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menilai rencana Jokowi merupakan sebuah pencitraan belaka. Pasalnya, pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly juga terlibat dalam pembahasan perubahan UU MD3.

"Yang mengusulkan pemerintah menyangkut hak imunitas untuk penegasannya dan pengecualiannya," kata Supratman di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Hak imunitas DPR tertuang dalam pasal 245 ayat 1 yang menjadi salah satu pasal kontroversial di UU MD3 baru selain pasal 73 tentang pemanggilan paksa dan 122 huruf K tentang contempt of parliament.

Dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR pada 7 Februari lalu, Yasonna memang mengusulkan pengecualian di Pasal 245 ayat 1 UU MD3, yakni penegak hukum tidak perlu meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memanggil anggota DPR yang terkena tindak pidana khusus, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tindak pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pemerintah Disebut Ikut Usulkan Perubahan Pasal 73

Menurut Supratman, pemerintah juga mengusulkan perubahan frasa di Pasal 73 menjadi "semua orang" dapat dipanggil oleh DPR yang dinilai membuat lembaga legislatif ini semakin otoriter.

"Menteri itu mewakili presiden, artinya kalau itu (Perppu) yang terjadi maka presiden dari sisi leadership kita ragukan ya. Masak ada pembangkangan dari pembantunya," kata Supratman yang juga politikus Gerindra itu.

Lagi pula, kata Supratman, ketiga pasal tersebut tidak mengandung sanksi hukum kepada objeknya. Sehingga, tidak tepat jika publik terlalu mengkhawatirkan ketiga pasal tersebut.

"Pasal 122 huruf k itu kan pasal yang enggak punya sanksi, bukan delik pidana, apanya yang mau dipersoalkan? Ancaman apa?", kata Supratman.

Ia meminta kepada Jokowi agar tidak larut ke dalam desakan publik yang tidak mendasar. Melainkan kembali melihat dengan jeli pasal-pasal di UU MD3 baru. "UU-nya belum dinomori, apa yang mau diperppukan?," kata Supratman.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga rencana Jokowi mengeluarkan Perppu karena terpengaruh hasutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini menganggap UU MD3 sebagai wujud DPR yang anti terhadap kritik.

Sementara, kata Fahri, DPR sudah dua kali mengajukan konsultasi ke Jokowi terkait UU MD3 tapi ditolak. Menurutnya penolakan tersebut tidak tepat. Karena DPR adalah lembaga negara yang diakui dalam sistem pemerintahan.

"Ya sudah lah, kelola aja negara ini dengan LSM. Begitu aja saya," kata Fahri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Pihak-pihak Pembela Rencana Jokowi Terbitkan Perppu

Berbeda dengan keduanya, Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo menilai Perppu adalah wewenang presiden. Sehingga, ia mempersilakan Jokowi mengeluarkan Perppu.

"Kami tentu akan membahas di tingkat rapat Pimpinan, Bamus, sesuai proses Perppu," kata Firman, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Politisi Golkar ini menyatakan tidak masalah jika Perppu tersebut menghapus tiga pasal yang dianggap kontroversial. "Selama itu ada kepentingan lebih besar untuk masyarakat dan bangsa negara kami terima," kata Firman.

Hal yang sama disampaikan Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Menurutnya, tugas DPR sudah selesai setelah UU MD3 baru disahkan di Paripurna, 12 Februari lalu.

"Sekarang wewenang presiden mau tandatangani atau tidak. Mau keluarkan Perppu juga silakan," kata Bambang di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Bambang menyatakan pihaknya akan melaksanakan prosedur pembahasan Perppu di DPR jika Jokowi jadi menerbitkannya.

Presiden Jokowi, Selasa kemarin, mempertimbangkan penerbitan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Namun, Jokowi tidak menyatakan alasannya berencana menerbitkan Perppu. "Nanti kalau sudah, nanti saya sampaikan," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto