Menuju konten utama

MK Tampik Tudingan Inkonsisten saat Putuskan Uji Materi UU MD3

Putusan uji materi UU MD3 yang diketok Mahkamah Konstitusi mengenai posisi KPK dinilai sudah konsisten.

MK Tampik Tudingan Inkonsisten saat Putuskan Uji Materi UU MD3
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan keterangan pers tentang tudingan inkonsisten saat putuskan uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menampik tudingan inkonsisten saat mengeluarkan putusan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, sebelum putusan uji materi keluar lembaganya tak pernah menyebut KPK sebagai badan/lembaga yang berada di ranah kekuasaan tertentu. Lembaga antirasuah baru dikatakan berada di ranah eksekutif setelah putusan uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 dibacakan.

"Putusan MK memposisikan KPK dalam lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Tipikor. Sama dengan kepolisian atau kejaksaan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Karena KPK disebut berada di ranah kekuasaan eksekutif, maka lembaga itu bisa menjadi objek hak angket DPR. Namun, menurut Fajar, penggunaan hak angket DPR tidak dapat diterapkan dalam hal KPK menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 diajukan untuk menyikapi pansus hak angket KPK yang dibentuk DPR. Dalam putusannya, MK berpendapat pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Menurut pendapat Mahkamah, meski tergolong sebagai lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

"Kekuasaan eksekutif yang dimaksud adalah kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Sementara kekuasaan yudikatif adalah pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili dan memutus," ujar Fajar.

Menurut peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, MK sebelumnya memberikan putusan lembaga antirasuah independen dan mengerjakan separuh fungsi yudikatif seperti tertuang dalam putusan Nomor 133/PUU-VII/2009, Nomor 138/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-IX/2011, dan Nomor 49/PUU-XI/2013.

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri