Menuju konten utama

Kewenangan DPR di Tiga Pasal UU MD3 Dinilai Merusak Ketatanegaraan

Sejumlah pihak mengkritik keras keberadaan tiga pasal dalam UU MD3 yang baru karena memberikan kewenangan berlebihan terhadap DPR

Kewenangan DPR di Tiga Pasal UU MD3 Dinilai Merusak Ketatanegaraan
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Hasil revisi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang sudah disahkan oleh DPR RI pada Senin kemarin, menuai kritik keras dari sejumlah pihak.

Analis Politik dari Exposit Research and Strategic Advisory (ERSA) Arif Susanto menilai terdapat tiga pasal dalam hasil revisi pada UU MD3 yang bisa merusak sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia menambahkan pengesahan UU tersebut juga merupakan kemunduran demokrasi Indonesia.

"Dengan UU MD3 ini (disahkan), ada kekacauan dalam sistem ketatanegaraan kita, sehingga kita masuk pada sebuah masa kegelapan sebagai dampak dari kekacauan ketatanegaraan," kata Arif di Jakarta, pada Selasa (13/2/2018).

Dia mencontohkan, Pasal 73 UU MD3 yang baru memberi kewenangan terhadap DPR meminta polisi memanggil paksa seseorang apabila mangkir dari panggilan lembaga legislatif.

"DPR bisa memaksa seseorang hadir dalam rapat di DPR, yang kalau itu ditolak, maka dia bisa diperkarakan secara pidana. Ini aneh," kata Arif.

Arif juga menyoroti pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap pihak, kelompok maupun badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR maupun anggota legislatif.

"Artinya DPR melampaui kewenangannya sebagai lembaga legislatif,” kata dia.

Arif menambahkan, pasal 245 UU MD3 juga mempersulit aparat penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR dalam kasus pidana. Pasal itu mengatur bahwa pemanggilan anggota DPR untuk pemeriksaan terkait kasus pidana harus melalui persetujuan MKD dan baru kemudian Presiden.

Arif menegaskan pasal tersebut melanggar asas kesetaraan semua pihak di hadapan hukum (equality before the law) yang sudah diatur dalam konstitusi.

Kadiv Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga menilai sejumlah ketentuan baru dalam hasil revisi UU MD3 membahayakan ketatanegaraan Indonesia.

"Secara ketatanegaraan, DPR akan jadi (memiliki) super power control terhadap lembaga lain, (kewenangan DPR) akan semakin kuat," kata Isnur.

Isnur juga menilai poin-poin dalam UU MD3 yang paling bermasalah adalah Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, Pasal 122 soal kewenangan MKD bisa memanggil pihak yang mengkritik DPR, dan pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.

Isnur menambahkan hasil revisi UU MD3 juga memperkuat anggapan publik bahwa DPR ingin menjadi lembaga yang antikritik.

Isnur mencontohkan pasal 245 bisa menjadi dalih untuk mempersulit KPK saat hendak memeriksa anggota DPR. Kesulitan terutama bisa dialami lembaga penegak hukum seperti Polri untuk keperluan penanganan kasus hukum di luar pidana khusus.

Soal ini, KPK memang sudah menegaskan pemanggilan anggota DPR oleh Komisi Antirasuah tetap akan mengikuti UU KPK. Tapi, hak imunitas anggota DPR tercatat pernah menjadi dalih Novanto saat hendak menghindari pemeriksaan di KPK.

Menurut Isnur, YLBHI sedang mempertimbangkan untuk menggugat ketiga pasal dalam UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK). YLBHI berencana mengundang sejumlah lembaga lain untuk membahas gugatan ke MK. Tapi, Isnur juga khawatir dengan independensi Ketua MK Arief Hidayat.

"Pak Arief diputus bersalah melangar kode etik karena menemui anggota dewan (Komisi III). Kalau ada kejadian serupa dalam konteks sekarang, kami berfikir ulang untuk menunda (uji materi UU MD3)," kata Isnur.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengklaim keberadaan pasal 122 huruf (k) di UU MD3 wajar. Dia membantah pasal itu menunjukkan sikap DPR yang antikritik.

"Kalau kritik yang membangun untuk DPR tidak masalah, dan kritik yang disampaikan memiliki basis akademik kami anggap itu sebagai proses demokrasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari ini sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom