Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Contoh Hukum Taklifi dalam Kehidupan Sehari-hari dan Macamnya

Contoh hukum Taklifi dalam kehidupan sehari-hari; mulai dari fardu hingga mubah.

Contoh Hukum Taklifi dalam Kehidupan Sehari-hari dan Macamnya
Ilustrasi salat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Hukum taklifi didefinisikan sebagai aturan Allah SWT dan Rasul-Nya yang erat hubungannya dengan perbuatan manusia. Lantas, apa saja macam dan contohnya dalam kehidupan kita?

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, umat muslim sudah tak asing dengan ajaran kewajiban hingga hal-hal haram yang tak boleh dilakukan.

Sesuatu yang wajib dan haram ini termasuk dalam macam-macam hukum taklifi.

Menurut catatan Nia Puspita dalam Hukum Islam: Hukum, Hukm, dan Ahkam, Syari’at (2020, hlm. 2), hukum taklifi merupakan ketentuan Allah dan Rasul yang berkaitan dengan para mukallaf.

Peraturan ini bukan hanya mengacu pada bentuk perintah wajib, namun juga termasuk anjuran-anjuran, larangan, dan hak untuk memilih mau berbuat atau tidak.

Lebih lanjut dari itu, Abdul Wahab Khallaf, membagi hukum taklifi ke dalam lima macam. Di antaranya ada wajib (fardu), mandub (sunah), haram (tahrim), makruh (karahah), dan mubah (al-Ibahah).

Macam-Macam Hukum Taklifi dan Contohnya dalam Kehidupan

Sudah disebut bahwa jenis hukum taklifi terdiri dari lima macam. Kelimanya punya definisi masing-masing lantaran pengklasifikasian dilakukan berdasarkan tingkat ketentuan dan ganjarannya.

Berikut ini penjelasan tentang macam-macamnya serta penggambaran contoh hukum taklifi dalam kehidupan sehari-hari (Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, 2017, hlm. 59).

1. Wajib

Kerap disebut sebagai ketentuan fardu, berarti aturan Allah SWT yang mesti dikerjakan.

Seandainya seseorang tak mengerjakan ketentuan ini, maka akan memperoleh dosa. Sementara itu, mereka yang menjalankannya akan mendapat pahala.

Contohnya dalam kehidupan sehari-hari sering kita lihat. Sebut di antaranya ibadah wajib berupa salat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, zakat, dan masih banyak lagi.

2. Mandub

Ketentuan ini disebut juga sunah dan didefinisikan sebagai tuntutan melakukan suatu aktivitas untuk memperoleh pahala. Akan tetapi, orang yang tidak menjalankannya tak akan mendapatkan ganjaran dosa.

Sesuatu yang sifatnya sunah ini dapat dilihat lewat ibadah puasa Senin-Kamis, salat rawatib, dan lain-lain.

3. Haram

Berbeda dari anjuran perbuatan dari dua macam hukum taklifi sebelumnya, haram berarti sesuatu yang tak boleh dilakukan.

Dengan begitu, manusia dilarang untuk melakukan suatu hal. Jika melanggar, maka akan memperoleh dosa.

Untuk contoh konkretnya, dapat dilihat dari aturan mengenai pelarangan minuman beralkohol, memakai narkoba, berjudi, berzina, dan lain-lain.

4. Makruh

Hukum taklifi jenis ini menganjurkan manusia untuk lepas dari suatu tindakan atau kebiasannya.

Jika mereka berhasil meninggalkan hal tersebut, maka akan memperoleh pahala. Seandainya terpaksa tak bisa lepas, maka mereka tak mendapatkan dosa.

Beberapa contohnya dapat dilihat melalui kehidupan sehari-hari, misalnya merokok dan mengonsumsi makanan beraroma tak sedap.

5. Mubah

Paling berbeda di antara macam hukuk taklifi yang lain, ketentuan mubah lebih netral.

Hal ini disebut lantaran orang boleh melakukan dan boleh juga meninggalkannya. Sementara itu, dosa dan pahala tidak terpengaruh olehnya.

Contoh hukum mubah ini bisa dipantau lewat seseorang yang memakan roti, tidur di kasur, dan masih banyak lagi.

Intinya, tak ada larangan untuk melakukan perbuatan tersebut dan penganjurannya pun tidak ada.

Baca juga artikel terkait HUKUM TAKLIFI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno

Artikel Terkait