tirto.id - Mazhab merupakan salah satu istilah yang populer bagi kalangan umat Islam. Tidak sekedar itu, mazhab menjadi perkara penting yang seyogianya diketahui hingga diikuti umat Islam. Bahkan banyak ulama yang mengharuskan seorang muslim untuk bermazhab.
Allah SWT menurunkan syariat Islam dalam konsep yang umum dan universal. Di masa Nabi, mungkin kebingungan terkait syariat, dapat langsung ditanyakan kepada Rasulullah SAW. Namun, bagaimana jika permasalahan terkait syariat muncul setelah Rasulullah SAW wafat dan tidak ada penjelasannya secara gamblang dalam Al-Qur'an dan hadis?
Hal yang lebih penting, tidak diperkenankan para ulama dan fukaha mengatakan tidak ada hukum yang mengatur suatu persoalan meskipun belum ada sebelumnya. Alasannya, syariat Islam adalah yang paling sempurna, menyelesaikan semua masalah, elastis, dan dinamis di seluruh zaman untuk semua kondisi dan masyarakat di segala tempat.
Oleh sebab itu, para fukaha mencoba menggali, mencari, menafsirkan, hingga membuat kesimpulan hukum terhadap segala permasalahan sesuai dengan pengetahuan dan kondisi zaman mereka hidup. Dari kondisi itulah, mazhab muncul dan terbentuk hingga dipakai dan diteruskan sampai sekarang.
Apa itu Mazhab dalam Islam?
"Mazhab" berasal dari fiil madhy, bentuk kata kerja lampau dalam tata bahasa Arab, yaitu "zahaba" yang berarti pergi. Kata "Mazhab" juga diambil dari lafal dhahaba-yadhabu-dhahaban yang artinya jalan yang dilalui seseorang.
Syekh Wahbah al-Zuhaili mengartikan mazhab sebagai semua hukum yang di dalamnya terkandung berbagai hal, baik ditinjau dari cara yang mengantar pada kehidupan secara keseluruhan maupun dimensi hukum yang menjadi pedoman hidup.
Ikhwanuddin Harahap dalam jurnal Memahami Urgensi Perbedaan Mazhab dalam Konstruksi Hukum Islam di Era Milenial (2019), menuliskan, ada dua pengertian yang dapat diambil tentang mazhab. Pertama, cara yang digunakan mujtahid dalam menggali dan menghasilkan hukum berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Kedua, fatwa mujtahid mengenai hukum dari sebuah peristiwa yang digali dari Al-Qur'an dan hadis.
Jenis-Jenis Mazhab dalam Islam
Terlepas dari sejarahnya yang panjang, sebenarnya ada banyak mazhab dalam dunia Islam. Namun, sebagian besar telah hilang, karena tidak ada ulama yang meneruskan atau melanjutkan pemikiran-pemikirannya. Berikut ini sejumlah alasan munculnya mazhab sekaligus sebab terjadinya perbedaan ijtihad:
- Banyak ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an dan hadis yang bersifat presumtif dan deterministic.
- Perbedaan prinsip dasar linguistik dalam bahasa Arab yang memengaruhi metode penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis.
- Perbedaan kultur masyarakat, letak geografis, kehidupan sosial, hingga kondisi politik yang dihadapi fukaha.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi dinisbatkan kepada Nu’man bin Tsabit bin al-Zutha atau lebih dikenal sebagai Imam Abu Hanifah. Metode istibat (pengambilan) hukum yang dilakukan Imam Abu Hanifah meliputi Al-Qur'an, sunah Rasulullah AW dan atsar yang sahih serta telah masyhur di kalangan ulama, fatwa sahabat, qiyas, dan istihsan.2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki dinisbatkan kepada Imam Malik bin Anas. Metode pengambilan hukum yang dilakukan Imam Malik meliputi Al-Qur'an, sunah, amal ahl Madinah, qiyas, dan maslahah mursalah.3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i dinisbatkan kepada Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i, yang populer dikenal sebagai Imam Syafi'i. Metode pengambilan hukum yang dilakukan Imam Syafi'i sebagai berikut:- Al-Qur'an sebagai sumber utama.
- Sunah tidak harus masyhur. Hadis ahad dapat dijadikan rujukan selama diriwayatkan orang terpercaya dan sanadnya bersambung hingga Rasulullah Saw.
- Ijma. Mendahulukan fatwa sahabat yang disepakati dan tidak ada ulama yang mempertentangkannya, kemudian baru yang diperselisihkan para ulama.
- Qiyas.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbali. Metode pengambilan hukum yang dilakukan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai berikut:- An-Nushus dari Al-Qur'an maupun Sunnah
- Fatwa sahabat. Memilih fatwa sahabat yang paling dekat dengan nash.
- Menggunakan hadis mursal dan hadis daif.
- Qiyas.
Contoh Penerapan Mazhab dalam Kehidupan Sehari-hari
Ada banyak contoh penerapan mazhab dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini sejumlah contoh penerapan mazhab empat dalam suatu permasalahan yang sama:
1. Membaca Al-Fatihah pada salat berjemaah
- Mazhab Hanafi: Membaca Al-Fatihah atau surat pendek di belakang imam hukumnya makruh yang mendekati haram.
- Mazhab Maliki dan Hanbali: Membaca Al-Fatihah atau surat pendek di belakang imam hukumnya sunah pada salat sirri (Salat Zuhur dan Asar) dan makruh pada salat jahr (Salat Magrib, Isya, dan Subuh).
- Mazhab Syafi'i: Membaca Al-Fatihah di belakang imam hukumnya wajib kecuali pada salat jahr, karena mendengarkan bacaan imam lebih wajib.
2. Sentuhan kulit laki-laki dan perempuan
- Mazhab Hanafi: Sentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudu, selama laki-laki tidak terangsang.
- Mazhab Maliki dan Hanbali: Sentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudu selama tidak menimbulkan syahwat.
- Mazhab Syafi'i: Sentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudu.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno