Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Pengertian Ijma' dan Qiyas Menurut Hukum Islam, Jenis & Contohnya

Pengertian Ijma' dan Qiyas menurut hukum agama Islam, jenis-jenisnya serta contoh ijma' dan qiyas.

Pengertian Ijma' dan Qiyas Menurut Hukum Islam, Jenis & Contohnya
Ilustrasi Islam. foto/Istockphoto

tirto.id - Ijma' dan Qiyas merupakan dasar atau pokok hukum lain dalam agama Islam yang dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan hukum dan keputusan setelah Al-Qur'an dan hadis.

Ini berarti bahwa ijma' dan qiyas menjadi dasar/pokok hukum lain yang dapat dijadikan panduan dalam menjalankan kehidupan di dunia bagi umat Islam.

Dalam jurnal "Aksioma Al-Musaqoh: Journal of Islamic Economics and Business Studies" yang diterbitkan STAI La Tansa Mashiro Rangkasbitung disebutkan, ijma’ merupakan suatu proses mengumpulkan perkara dan memberi hukum atasnya serta menyakininya.

Sementara qiyas, merupakan suatu proses mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya.

Namun Muhammadiyah, sebagai organisasi Islam di Indonesia tidak menjadikan ijma' dan qiyas sebagai sumber ajaran agama yang pokok.

Karena ajaran pokoknya hanyalah bersumber dari Al-Qur'an dan hadis saja. Namun ijma' dan qiyas hanya dijadikan sebagai proses bukan produk atau hanya sumber paratekstual, demikian diwartakan Muhammadiyah.

Ijma' dan qiyas umumnya sering digunakan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Jenis Ijma' dan Qiyas

Para ulama bersepakat bahwa ijma' terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1. Ijma' Qauli

Ijma' qauli adalah ijma' di mana para ulama mengeluarkan pendapatnya secara lisan maupun tertulis mengenai persetujuannya atas pendapat yang dikemukakan oleh ijtihad lain.

2. Ijma' Sukuti

Jenis kedua adalah ijma' sukuti, yakni ijma' yang terjadi ketika para ulama memutuskan untuk diam di mana diamnya para ulama atau ahli ijtihad ini dianggap menyetujui pendapat yang dikemukakan oleh ahli ijtihad lainnya.

Beberapa contoh ijma' di antaranya:

  • Diadakan azan dan iqamah sebanyak dua kali pada salat Jumat. Ketentuan ini mulai diterapkan pada masa kepemimpinan Ustman bin Affan.
  • Keputusan membukukan Al-Qur'an, yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq.
  • Diharamkannya minyak babi sesuai kesepakatan para ulama.
  • Menjadikan as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.
Sementara qiyas terdiri dari 3 jenis. Berikut penjelasannya:

1. Qiyas Illat

Qiyas illat menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan, dibandingkan atau diukur kepada masalah yang lain, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang telah dibandingkan tersebut.

Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur, di mana buah anggur merupakan makanan yang halal, namun saat anggur dibuat menjadi minuman, maka ia menjadi haram, karena minuman anggur mengandung alkohol yang memberikan efek memabukkan bagi orang yang meminumnya.

2. Qiyas Dalalah

Qiyas dalalah adalah jenis qiyas yang memperlihatkan kepada hukum yang didasarkan sesuai dengan dalil illat.

Contoh dari qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan air nabeez dengan arak, yang pada baik nabeez maupun arak adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukkan.

3. Qiyas Shabah

Qiyas shabah adalah qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan.

Contohnya adalah mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang, di mana tindkan ini kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom