tirto.id - Secara historis, sosiologi hukum atau sociology of law pertama kali diperkenalkan pada 1882 oleh Anzilotti seorang ahli hukum asal Italia. Ilmu pengetahuan ini pada dasarnya lahir dari gabungan buah pikir para ahli diberbagai bidang seperti, sosiologi, hukum, serta filsafat hukum.
Sosiologi hukum adalah ilmu baru yang mempelajari perilaku manusia dalam masyarakat sejauh ditentukan oleh norma-norma etika hukum yang diakui secara umum, dan sejauh itu mempengaruhi mereka.
Secara teoritis dua ilmu besar tersebut tampak saling berjarak. Hukum dengan sifatnya yang statis, tertulis, juga jelas sangat berlainan dengan sosiologi dengan masyarakat sebagai fokus studinya yang dinamis, kontekstual dan cenderung abstrak.
Maka dari itu, gabungan dari kedua ilmu tersebut tergolong dalam sub-disiplin sosiologi dengan objek kajiannya yang meliputi:
- Hukum dalam sistem sosial
- Hukum sebagai instrument perubahan sosial
- Hukum sebagai alat kekuasaan
- Sifat hukum
- Perbandingan hukum dalam masyarakat
- Kaitan hukum dengan nilai budaya
Untuk ruang lingkup masalah dari sosiologi hukum, Gurvitch membedakannya dalam 3 bentuk, yakni:
- Masalah sistematik, menelusuri hubungan antara bentuk kemasyarakatan dengan jenis hukum.
- Masalah diferensial, mendalami manifestasi hukum sebagai suatu fungsi kolektif yang nyata.
- Masalah genetik, menelaah keteraturan sebagai tendensi dari perubahan, perkembangan, dan keutuhan hukum dalam masyarakat tertentu.
Mazhab dalam Sosiologi Hukum
Aliran Positif
Dalam mazhab ini sosiologi hukum hanya membahas fakta kasat mata tanpa mengaitkannya dengan penilaian terhadap kebijaksanaan hukum, nilai maupun tujuan yang terkandung. Melainkan hanya hukum sebagai apa yang kita lihat dan terjadi dalam masyarakat.
Aliran Normatif
Berbanding terbalik dengan aliran positif, aliran normatif memandang hukum sebagai fakta teramati sekaligus institusi nilai dalam suatu masyarakat.
Hukum berfungsi untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat. Sehingga menurut perspektif normatif, sosiologi hukum tidak dapat dipisahkan dari institusi primer seperti politik dan ekonomi.
Tokoh-tokoh Sosiologi Hukum
1. Karl Marx
Hukum dan kekuasaan politik dipandangnya sebagai sarana kapitalis yang tidak hanya berfungsi pada lini politik saja, melainkan pada fungsi ekonomi juga. Marx berpendapat bahwa hukum adalah tatanan peraturan yang mencukupi kepentingan kelompok masyarakat kelas atas. Para kapitalis dengan kepemilikan sarana di bidang ekonomi inilah yang berhasil melanggengkan kekuasaannya.
2. Emile Durkheim
Sebagai salah satu sosiolog yang sejak awal telah berfokus pada hukum, Durkheim mengkaji jenis-jenis hukum berdasarkan tipe solidaritas dalam masyarakat. Ia mengkategorikan hukum dalam dua jenis, yakni hukum yang menindak (repressive) dan hukum yang mengganti (restitutive).
3. Max Weber
Dalam kacamata Weber, hukum merupakan kumpulan norma atau atuaran yang dikelompokkan serta digabungkan dengan konsensus, dan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Hal tersebut dikarenakan hukum berlaku sebagai kesepakatan yang valid dalam kelompok tertentu. Berkat sumbangsihnya dalam cabang ilmu ini, Weber pun dinobatkan sebagai bapak sosiologi hukum modern.
4. Oliver Wendell Holmes
Gagasan Holmes pada sosiologi hukum lebih berkutat pada proses hukum, baginya setiap hakim bertanggungjawab memformulasi hukum melalui segala keputusan yang mereka buat. Dirinyalah sosok yang mencetuskan The life of law is not logic: it has been experience. Dengan menggunakan pendekatan pragmatis, Holmes menilai hukum dari definisi yurisprudensi dan ramalan keputusan pengadilan sekaligus.
5. Benjamin Nathan Cardozo
Berprofesi sebagai hakim, Cardozo meyakini bahwa dalam setiap praktik peradilan memiliki ketidakpastian yang semakin besar akibat dari keputusan pengadilan. Baginya proses peradilan merupakan penciptaan hukum, bukan penemuan hukum.
6. Roscoe Pound
Hukum dalam pandangan Pound diperlakukan atas dasar adanya sejumlah kepentingan dalam setiap aspek kehidupan. Dibandingkan etika dan moral, indikator kepentingan justru lebih menojol dalam kehidupan hukum. Pada intinya Pound lebih melihat hukum sebagai proses rekayasa sosial.
Penulis: Farizqa Ayuluqyana Putri
Editor: Maria Ulfa