Menuju konten utama

Mengenal Mumayyiz dalam Islam atau Anak yang Telah Berusia 7 Tahun

Mengenal istilah Mumayyiz dalam Islam atau anak yang telah mencapai usia 7 tahun.

Mengenal Mumayyiz dalam Islam atau Anak yang Telah Berusia 7 Tahun
ilustrasi anak berdoa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Mumayyiz dalam Islam memiliki pengertian anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun dan dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan hal berbahaya bagi dirinya.

Istilah Mumayyiz sendiri merujuk pada seseorang yang telah mampu melakukan banyak hal, baik tindakan untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

Meski begitu, anak yang telah mencapai usia Mumayyiz, tindakannya masih berada di bawah pengawasan orang tua atau orang dewasa.

Seorang Mumayyiz disebut sudah sempurna kemampuan fisik, otak dan mentalnya jika mereka sudah memasuki usia baligh.

Seperti diwartakan NU Online, usia baligh dapat dimaknai sebagai sebuah masa di mana seorang mulai dibebani dengan beberapa hukum syara’. Oleh karena tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf.

Namun, tidak semua baligh disebut mukallaf, karena ada sebagian baligh yang tidak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila.

Atas hal tersebut, maka muncul istilah aqil baligh yaitu orang yang telah mencapai kondisi baligh dan berakal sehat atau mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah.

Jadi, seseorang yang sudah baligh akan dibebani hukum syara’ apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut.

Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah.

Rasulullah SAW bersabda: “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh." (HR Abu Dawud).

Tanda-tanda akil baligh

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh:

1. Usia telah mencapai 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan

2. Bermimpi (junub) bagi laki-laki dan perempuan ketika melewati umur sembilan tahun.

3. Keluar darah haidh bagi perempuan sesudah berumur sembilan tahun.

Berikut ini penjelasan ketiga tanda tersebut seperti dilansir dari situs NU.

1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah.

Seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.

2. Keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar.

Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.

3. Haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki.

Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, di mana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah.

Baca juga artikel terkait USIA AKIL BALIGH atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Fitra Firdaus

Artikel Terkait