tirto.id - Hukum shalat sambil menggendong anak diperbolehkan dalam Islam, tetapi harus memperhatikan syarat tertentu. Terdapat tata cara tertentu yang telah dicontohkan Rasulullah ketika menggendong anak dalam ibadah salat.
Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, dalam Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris (hal. 140-147), menyampaikan beberapa syarat sahnya salat. Hal itu termuat dalam artikel NU Online "Panduan Shalat: Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukunnya", yang ditulis Ahmad Dirgahayu Hidayat. Berikut rinciannya:
- Beragama Islam
- Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa)
- Sudah masuk waktu salat
- Mengetahui fardu-fardu salat
- Tidak meyakini satu fardu pun sebagai laku sunnah
- Suci dari hadas kecil dan besar
- Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat salat
- Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki)
- Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan salat sunah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’)
- Tidak berbicara selain bacaan salat
- Tidak banyak bergerak selain gerakan salat (Imam Syafi’i membatasinya tiga gerakan)
- Tidak sambil makan dan minum
- Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum
- Tidak berniat memutus salat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus salatnya atau tidak
- Tidak menggantungkan kebatalan salatnya dengan sesuatu apapun
Hukum Menggendong Anak saat Sholat
Merujuk pada 15 poin syarat sahnya salat yang disebutkan di atas, membawa atau menggendong anak saat salat diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada catatan tertentu yakni maksimal tiga kali gerakan berturut-turut atau satu kali gerakan yang keras.
Dalam sebuah riwayat, dikisahkan bahwa Rasulullah pernah pada saat salat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah.
“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Hadis di atas sekaligus menegaskan hukum menggendong anak saat salat dalam Islam yakni tetap diperbolehkan atau sah. Hal tersebut dipertegas juga oleh Imam Syafi’i dalam kitab musnad-nya, yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, beliau berkata:
“Dan dalam hadis ini menjadi dalil sahnya salat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi'i dalam Kitab musnad-nya).
Perlu dipahami juga bahwa meskipun boleh menggendong anak saat salat, ada dua hal penting yang mesti diperhatikan, meliputi:
1. Kondisi anak
Anak yang digendong saat salat tidak boleh dalam keadaan najis, baik dari segi pakaian maupun badannya.
2. Gerakan orang yang menggendongnya
Seperti dijelaskan dalam hadis di atas, orang tua diperbolehkan menggendong anaknya saat salat, dengan syarat tidak melakukan tiga kali gerakan secara terus menerus atau satu gerakan keras.
Cara Shalat Sambil Menggendong Anak dalam Islam
Shalat sambil menggendong anak sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., yakni saat menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash.
Dalam sebuah hadis, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah mengimami para sahabat sembari menggendong cucunya yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab ra.
“Aku melihat Rasulullah saw. salat mengimani para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk, Rasulullah SAW meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah SAW menggendongnya kembali,” (HR. Muslim).
Berdasarkan tafsiran para ulama mengenai hadis tersebut menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan menggendong anaknya saat salat, baik sebelum maupun ketika salat sudah berlangsung. Syaratnya tetap harus suci seperti orang yang mengerjakan salat itu sendiri.
Dalam hadis tersebut dijelaskan juga bahwa cara salat sambil menggendong anak sama seperti salat pada umumnya. Tidak boleh melakukan gerakan yang dapat membatalkan ibadahnya, seperti yang disebutkan di awal.
Meski tak dijelaskan secara rinci, dalam hadis itu tergambar bahwa pada saat niat maupun membacakan surat Al-Qur'an, sang anak boleh sambil digendong. Akan tetapi, pada saat hendak melakukan gerakan rukuk dan sujud, sang anak diletakan dulu di lantai, setelah beralih gerakan salat, anak dapat digendong kembali.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fadli Nasrudin