Menuju konten utama

Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Isya Boleh atau Tidak?

Hukum Shalat Tarawih, tapi belum shalat isya boleh atau tidak? Apa hukum makmum sholat Isya ke Shalat Tarawih?

Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Isya Boleh atau Tidak?
Jamaah Tarekat Naqsabandiyah melaksanakan shalat tarawih pertama di Surau Baru, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Kamis (31/03/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.

tirto.id - Bagaimana hukum shalat tarawih, tapi belum shalat isya? Apakah ia boleh mengerjakan shalat tarawih lebih dahulu daripada shalat isya? Bagaimana jika seseorang terlambat datang ke masjid ketika jamaah shalat isya sudah selesai sedangkan shalat tarawih segera dilakukan? Apa yang harus dia lakukan?

Salat tarawih adalah salat sunnah pada malam bulan Ramadhan yang pengerjaannya sangat dianjurkan. Waktu pelaksanaan tarawih harus dilakukan setelah seseorang menunaikan salat isya. Artinya, orang tersebut tidak diperbolehkan melakukan salat tarawih beserta witirnya kalau salat isya belum dilaksanakan.

Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab mengatakan, “Waktu shalat tarawih berawal setelah selesai shalat Isya, seperti disebutkan oleh (Syekh Imam Abu Muhammad) Al-Baghawi dan lainnya, dan waktunya berlanjut hingga terbit fajar.”

Jika seseorang ngotot tetap menjalankan salat tarawih sebelum dirinya menunaikan salat isya, maka orang tersebut dinilai hanya menjalankan salat sunnah mutlak di antara salat maghrib dan isya, bukan shalat tarawih.

Syekh Bin Baz dalam Fatawa Nurun Alad Darb (2/903) menanggapi tentang hal ini:

"Akan tetapi, yang lebih utama adalah dia memulai shalat fardhu dahulu, kemudian salat tarawih bersama mereka. Inilah yang seharusnya dilakukan agar dia dapat menunaikan sunah dalam pelaksanaan shalat fardhu."

Hukum Makmum Sholat Isya ke Shalat Tarawih

Tidak ada masalah jika dalam menjalankan salat isya, seseorang ikut masuk dalam barisan jamaah salat tarawih. Misalnya pada salat tarawih yang dilakukan dengan pola dua rakaat-salam, maka orang tersebut tinggal menambah dua rakaat lagi untuk menggenapi kekurangan rakaat salat isya.

Menanggapi permasalahan salat isya bersama jamaah salat tarawih, Syekh bin Baz menyampaikan pendapatnya, "Tidak mengapa Anda shalat bersama mereka dengan niat shalat Isya menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama. Ketika imam salam, hendaknya dia berdiri menyempurnakan shalatnya.

Sebagaimana telah ada ketetapan dalam Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) dari Mu'adz bin Jabal saw. bahwa beliau shalat bersama Nabi saw. shalat Isya kemudian beliau pulang ke kaumnya, dan shalat (menjadi imam) bagi mereka, dan Nabi saw. tidak mengingkarinya. Hal itu menunjukkan dibolehkannya (orang yang shalat) wajib di belakang orang yang shalat sunnah."

Sementara itu, Imam Nawawi turut berpendapat yang sama. Beliau mengatakan dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, “Kalau seseorang shalat isya’ di belakang shalat tarawih, boleh. Jika imam telah mengucapkan salam maka dia berdiri lagi melanjutkan dua rakaat sisanya”.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus