Menuju konten utama
Materi Fiqih MI Kelas 4

Ketentuan Khitan dalam Islam & Tanda-tanda Baligh Pria-Wanita

Berikut ketentuan khitan dalam Islam dan tanda-tanda baligh pada pria dan wanita, yang dibahas di materi Fiqih MI Kelas 4. 

Ketentuan Khitan dalam Islam & Tanda-tanda Baligh Pria-Wanita
Sejumlah anak mengantre saat mengikuti Khitanan gratis di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (10/12/2016). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Khitan dalam Islam adalah salah satu bentuk syariat yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, terutama laki-laki. Bahkan, syariat khitan telah dimulai dari Nabi Ibrahim.

Nabi Ibrahim mendapatkan perintah khitan pada saat usia beliau telah menginjak 80 tahun. Hal ini bersumber dari hadist berikut:

"Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Ibrahim 'alaihissalam telah berkhitan dengan kapak sedangkan beliau berumur 80 tahun,” (HR Bukhari dan Muslim).

Ketentuan Khitan termasuk dalam Materi Fiqih MI Kelas 4. Berikut ini rangkuman materi tersebut.

Ketentuan Khitan dalam Islam dan Hukumnya

Khitan menurut bahasa berarti memotong. Adapun definisi khitan secara istilah adalah membuka atau memotong kulit (kuluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki.

Khitan akan membersihkan ujung kemaluan dari kotoran dan najis. Sewaktu khitan, disunnahkan memotong sampai pangkal kuluf sampai tidak ada sisa kulit menggantung yang dapat membuat kotoran berkumpul di bawahnya.

Hukum khitan bagi laki-laki dalam Islam adalah wajib. Hal itu sebagai bentuk melestarikan ajaran yang telah dicontohkan Nabi Ibrahim.

Sebagaimana firman Allah di surah An Nahl ayat 123, yang artinya: "Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), 'Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik'."

Adapun terkait hukum khitan bagi perempuan, masih terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat hukum khitan bagi perempuan ialah wajib. Namun, sebagian ulama lain mengajukan pendapat berbeda, yakni hukum khitan perempuan adalah sunnah.

Kapan Khitan Sebaiknya Dilakukan?

Ketentuan usia harus khitan tidak disebutkan batasannya. Namun, karena khitan berkaitan dengan bersuci dan keabsahan salat, sebaiknya memperhatikan diwajibkannya seseorang untuk wajib salat yaitu saat baligh.

Dengan pertimbangan tersebut ada dua ketentuan pelaksanaan khitan:

1. Waktu mustahab (waktu sunnah), yaitu sebelum baligh. Sebagian ulama berpendapat khitan sunnah dilakukan di usia 7 tahun, tapi ada pula yang berpendapat bisa pada usia berapa pun.

2. Waktu wajib khitan dimulai saat anak segera memasuki masa baligh dan terkena wajib salat.

Tanda-tanda Baligh Laki-laki dan Wanita

Baligh artinya seseorang yang telah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa. Pada saat sudah baligh, seseorang mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaan.

Orang Islam yang baligh telah dianggap mampu bertanggung jawab menjalankan dan menjauhi perintah Allah, serta mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah.

Ada tanda yang khas sewaktu laki-laki dan perempuan memasuki usia baligh. Laki-laki baligh telah mengeluarkan sperma dengan mimpi basah atau keadaan sadar minimal pada usia 9 tahun. Lalu, perempuan memasuki usia baligh saat sudah mengalami haid minimal saat usia 9 tahun.

Jika belum mengalami tanda-tanda di atas, perempuan dan laki-laki sudah bisa dinyatakan baligh, saat usianya 15 tahun. Hal ini sesuai dengan pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.

Baca juga artikel terkait HUKUM ISLAM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom