Menuju konten utama

Tanda-Tanda Balig dalam Pandangan Fikih, Umur Berapa?

Tanda-tanda balig dalam pandangan ilmu fikih bagi laki-laki dan perempuan ada perbedaan. Temukan penjelasan umur balig menurut Islam berikut ini.

Tanda-Tanda Balig dalam Pandangan Fikih, Umur Berapa?
Ilusrasi ibadah di rumah. Laki-laki dan perempuan yang telah tampak tanda-tanda balig sudah dibebani menjalankan syariat Islam. foto/istockphoto

tirto.id - Seorang muslim akan dikenakan kewajiban menjalankan syariat saat muncul tanda-tanda balig dalam pandangan fikih. Tanda-tanda balig berbeda antara laki-laki dan perempuan. Jika tanda tersebut belum tampak sepenuhnya, berapa umur balig menurut Islam?

Balig dikenali dengan proses kehidupan seseorang yang dianggap dewasa. Pengertian balig adalah seseorang yang telah mencapai usia tertentu dan dinilai sudah dewasa, atau ia mendapati perubahan biologis pada fisik yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.

Seseorang yang telah balig dan mampu menggunakan akalnya dengan baik, maka telah memasuki masa akil balig menurut Islam. Ia menjadi mukalaf atau orang yang sepenuhnya diberikan tanggung jawab melaksanakan semua perintah dan larangan Allah. Hukum Islam telah berlaku untuknya.

Laki-Laki dan Perempuan Baligh Umur Berapa?

Umur berapa laki-laki balig? Salah satu indikator seorang muslim dikatakan balig yaitu dengan melihat usianya. Selain itu, ada indikator lain yang dijadikan penanda masuknya masa balig bagi laki-laki dan perempuan.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlarmi dalam kitab Safinatun Najah, berpendapat ada tiga tanda balignya seseorang. Melansir dari NU Online, ia berkata:

“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan.”

Saat laki-laki dan perempuan sudah mencapai 15 tahun, mereka telah balig. Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja mengemukakan, jika usia 15 tahun tersebut telah sempurna menurut penanggalan kamariah, laki-laki dan perempuan sudah dianggap balig meski tanda-tanda balig lainnya belum tampak.

Syekh Nawawi Al Bantani juga berpendapat pada dua tanda balig lainnya. Bagi laki-laki yang keluar sperma biasanya setelah mencapai usia 9 tahun menurut kalender kamariah, ia dianggap telah balig meski ditahan untuk tidak keluar. Keluarnya sperma bisa dengan mimpi basah, keluar saat terjaga, bersetubuh, dan lainnya.

Adapun balig pada perempuan ditandai telah keluarnya haid yang kemungkinan ditemui pada perkiraan usia 9 tahun menurut kalender kamariah, dan bisa berbeda tiap orang. Jika perempuan tersebut hamil, tanda balignya tidak dipandang dari kehamilannya, melainkan keluarnya air mani sebelum hamil.

Sementara itu, mazhab lainnya memberikan batasan usia berbeda sebagai tanda balignya laki-laki dan perempuan. Dalam mazhab Maliki, usia balig adalah 18 tahun baik laki-laki dan perempuan.

Pandangan mazhab Hanafi, balig berada di usia 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Adapun mazhab Hambali berpendapat bahwa balig terjadi di usia 15 tahun, sama seperti mazhab Syafi'i.

Tanda dan Ciri-Ciri Perempuan Balig Menurut Pandangan Fikih

Tanda dan ciri perempuan balig menurut pandangan fikih dapat dilihat dari pandangan empat mazhab dalam Islam. Misbah Khusurur dalam artikel Baligh (kajian Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia) yang diterbitkan pada Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam Vol 6 No.1 (2021), meringkas tanda perempuan balig berbagai mazhab sebagai berikut:

1. Mazhab Maliki

  • Usia memasuki 18 tahun
  • Tumbuh bulu pada ketiaknya
  • Sudah mengalami mimpi basah (ihtilam)

2. Mazhab Hanafi

  • Berusia 15 tahun
  • Telah mengalami mimpi basah
  • Sudah mendapatkan haid
  • Ia mengalami kehamilan

3. Mazhab Syafi'i

  • Usianya sudah 15 tahun
  • Mengalami mimpi basah
  • Sudah mendapatkan haid

4. Mazhab Hanafi

  • Usia mencapai 15 tahun
  • Mengalami mimpi basah
  • Tumbuh bulu-bulu kasar pada sekitar kemaluannya
  • Telah mendapatkan haid
  • Ia mengalami kehamilan
Di luar perspektif fikih, tanda dewasanya perempuan juga terlihat pada kenampakan fisik lainnya. Contohnya kedua payudaranya mengalami perubahan bentuk dan suaranya lebih nyaring.

Tanda dan Ciri-Ciri Laki-Laki Balig Menurut Islam

Tanda balig bagi laki-laki diterangkan pula dalam perspektif fikih. Pandangan empat mazhab terkait tanda balig pada laki-laki sebagai berikut:

1. Mazhab Maliki

  • Usia memasuki 18 tahun
  • Tumbuh bulu pada ketiaknya
  • Mimpi basah

2. Mazhab Hanafi

  • Berusia 15 tahun
  • Keluar air mani (inzal)
  • Mengalami mimpi basah

3. Mazhab Syafi'i

  • Usianya sudah 15 tahun
  • Mengalami mimpi basah

4. Mazhab Hanafi

  • Usia mencapai 15 tahun
  • Mengalami mimpi basah
  • Tumbuh bulu-bulu kasar pada sekitar kemaluannya
Di luar perspektif fikih, ciri balig laki-laki ditandai pula dengan tumbuh jakun dan suaranya terasa berat. Laki-laki juga akan tumbuh rambut di berbagai bagian tubuh seperti muncul kumis dan jenggot tipis. Ia juga mengalami kepuasan seksual melalui mimpi basah.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar