Menuju konten utama

7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi dan Penjelasannya

Istilah penting dalam ibadah haji: rukun haji, hukum haji, wajib haji, hingga syarat wajib haji. Dalam artikel ini akan dijelaskan apa itu syarat wajib haji

7 Syarat Wajib Haji yang Harus Dipenuhi dan Penjelasannya
Umat islam melakukan Sa’i di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (7/6/2023). Umat islam dari seluruh dunia melakukan umrah wajib dan umrah sunah di Masjidil Haram sebelum mengikuti puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

tirto.id - Ada berbagai hal berkaitan dengan syariat pelaksanaan ibadah haji yang penting untuk dipahami. Mulai dari rukun haji, hukum haji, wajib haji, hingga syarat wajib haji.

Syarat wajib haji harus diperhatikan oleh calon jemaah haji. Pengertian syarat wajib haji meliputi berbagai hal yang membuat seseorang berkewajiban melaksanakan ibadah haji. Lantas, apa saja syarat wajib haji?

Menunaikan ibadah haji tak hanya tentang pelaksanaan rangkaian ibadah saat berada di tanah suci, tetapi juga tentang ikhtiar persiapan yang dilaksanakan sejak jauh hari. Mulai dari persiapan kemampuan secara materi, mempersiapkan pemahaman ilmu, hingga kekuatan fisik dan psikis.

Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Waktu pelaksanaan ibadah haji dimulai pada bulan Syawal kemudian Zulkadah hingga Zulhijah.

Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah ketika para jemaah melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Wukuf merupakan satu rukun haji yang tidak dapat ditinggalkan. Seseorang dinyatakan tidak berhaji jika tidak melaksanakan wukuf.

Syarat Wajib Haji dan Penjelasannya

Haji Saat Pandemi

Peziarah berjalan di sekitar Kabba di Masjidil Haram, di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Jumat, 31 Juli 2020. (Kementerian Media Saudi melalui AP)

Syarat wajib haji adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan ibadah haji. Apa saja syarat wajib haji?

Ada 7 hal syarat wajib haji yang perlu dipahami oleh setiap muslim. Secara umum, haji diwajibkan pada setiap muslim yang mampu.

Lebih rinci hal ini dijelaskan dalam 7 syarat wajib haji. Dilansir laman NU Online, Syekh Abu Syuja’ menjelaskan 7 syarat wajib haji, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi yang memungkinkan dalam perjalanan haji.

1. Islam

Syarat wajib haji yang pertama ialah Islam. Seorang yang beragama Islam dikenakan setiap syariat dalam Islam.

Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Seorang yang melaksanakan ibadah haji, tetapi bukan muslim, maka pelaksanaan hajinya tidak sah. Dengan demikian, syarat wajib berupa Islam menjadi hal yang krusial pertama dan utama dalam melaksanakan ibadah haji.

2. Baligh

Syarat wajib haji berikutnya ialah baligh atau telah mencapai kedewasaan. Seorang muslim yang melaksanakan haji harus sudah baligh.

Jika seorang muslim belum baligh, maka ibadah hajinya tidak memenuhi syarat wajib haji. Oleh karena itu, syarat wajib baligh penting untuk diperhatikan ketika merencanakan ibadah haji.

3. Berakal

Syarat wajib haji selanjutnya adalah berakal. Artinya seorang muslim yang melaksanakan haji haruslah orang yang sehat secara jasmani dan rohani.

Ia memiliki kemampuan untuk berpikir, bukan orang dengan gangguan jiwa, kondisi hilang ingatan, atau keadaan lain yang sejenis. Orang-orang yang tidak berakal tidak dikenakan kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.

4. Merdeka

Syarat wajib merdeka ini artinya terbebas dari suatu hal atau penjajahan. Pengertian merdeka berkaitan erat dengan konteks zaman.

Apabila dibawa dalam konteks masyarakat Arab dahulu, maka yang dimaksud dengan merdeka ialah bukan budak atau hamba sahaya. Seorang hamba sahaya atau budak tidak dikenakan kewajiban melaksanakan ibadah haji.

5. Mampu

Syarat wajib berupa mampu atau istitha'ah secara tegas dijelaskan dalam QS. Ali Imran: 97.

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah."

Mampu dalam syarat wajib ini ialah kemampuan dalam hal finansial dan fisik. Mampu secara finansial artinya mempunyai bekal dan biaya untuk berangkat haji, akomodasi selama haji, meninggalkan nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan, hingga pulang ke tanah air.

Mampu secara fisik dipahami bahwa seseorang haruslah sehat secara fisik dan mental sehingga memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji.

6. Tersedia Kendaraan ketika Haji

Syarat wajib satu ini dimaksudkan adanya kendaraan yang memadai atau berfungsi secara baik dan aman. Apabila tidak memiliki kendaraan, maka jemaah wajib memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya transportasi.

Jemaah haji penting untuk memikirkan hal ini karena transportasi akan memudahkan jemaah selama melaksanakan ibadah haji, termasuk dalam keberangkatan dan kepulangan.

7. Perjalanan Aman Kondusif

Syarat wajib berikutnya ialah aman dan kondusif saat berhaji. Artinya seorang muslim tidak kesulitan dan bebas dari bahaya selama melaksanakan ibadah haji.

Keamanan selama perjalanan mencakup keamanan diri, harta, dan jiwa. Ketentuan khusus untuk muslima harus memiliki mahram atau pergi dengan sesama wanita yang dipercaya dan memiliki pengetahuan terkait peraturan haji.

Bedanya Syarat Wajib Haji dan Rukun Haji

Syarat wajib haji dan rukun haji kerap kali dipahami sebagai hal yang sama. Namun, sebenarnya ada perbedaan antara syarat wajib dan rukun haji.

Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Pelaksanaan haji diwajibkan bagi mereka yang mampu.

Syarat wajib haji ialah serangkaian hal yang membuat seseorang berkewajiban melaksanakan ibadah haji. Adapun rukun haji ialah merupakan bagian inti dari ibadah haji. Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji.

Pemahaman terhadap rukun haji juga kerap disandingkan dengan wajib haji. Namun, ada perbedaan antara rukun haji dan wajib haji.

Apabila seseorang meninggalkan rukun haji, maka tidak dapat diganti dengan denda atau lainnya. Sementara itu, wajib haji jika ditinggalkan salah satunya saja, maka wajib membayar dam atau denda.

Menurut mazhab Syafi'i, rukun haji ada lima, yaitu:

  • Ihram: berniat melaksanakan ibadah haji
  • Wukuf: berdiam diri di Arafah pada 9 Dzulhijjah
  • Tawaf: mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
  • Sa'i: berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan marwah sebanyak 7 kali
  • Tahallul: mencukur atau memotong rambut sebagai penanda selesainya ibadah haji.

Wajib haji ialah rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh para jemaah, tetapi tidak menentukan keabsahan ibadah hajinya. Jika ada uzur, maka jemaah harus menggantinya dengan dam dan ibadahnya tetap sah.

Sementara itu, mazhab Syafi'i telah menentukan ada enam amalan dalam wajib haji, yaitu:

  • Mabit atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah
  • Mabit atau bermalam di Mina pada malam tanggal 11-13 Dzulhijjah.
  • Lempar jumrah Aqabah: melempar batu ke tiang/pilar terdekat dengan Makkah pada 10 Dzulhijjah.
  • Lempar 3 jumrah: melempar batu ke tiga tiang/pilar di Mina (Ula, Wustha, Aqabah) pada tanggal 11, 12, 14 Dzulhijjah
  • Tertib: melakukan seluruh rukun haji sesuai urutan yang telah ditetapkan
  • Tawaf Wada': tawaf perpisahan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah dan pulang ke negaranya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani