Menuju konten utama

Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Apakah Batalkan Puasa?

Apakah melihat video 18 membatalkan puasa? Umat Islam harus tahu ini, jangan sampai pahala ibadah puasa Ramadhan terhapus. Simak hukum lengkapnya di sini.

Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam, Apakah Batalkan Puasa?
Menonton Porno. foto/istockphoto

tirto.id - Apakah melihat video 18 membatalkan puasa? Umat Islam harus tahu hukum masalah ini. Jangan sampai pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan menjadi tidak sah.

Puasa tak sekedar menahan lapar dan dahaga. Ibadah ini juga mengajarkan kepada umat Islam untuk senantiasa menjaga nafsu syahwat.

Menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, puasa adalah "menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, misalnya keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan, semata-mata karena taat kepada Allah, dengan niat yang telah ditentukan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haid, nifas, suci dari melahirkan serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.

Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam

Menonton film dewasa dalam Islam adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang. Terlebih, mereka yang melihat masih dalam status lajang, belum menikah serta memiliki seorang pasangan berupa suami atau istri.

Jangankan menonton film dewasa, melihat aurat laki-laki atau perempuan ajnabiyah saja dilarang dalam Islam. Allah Swt. menegaskan hukum larangan tersebut dalam Surah An-Nur ayat 24 sebagai berikut:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat," (QS. An-Nur [24]: 30).

Apakah Menonton Film Dewasa Membatalkan Puasa?

Daftar 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, dan melakukan hubungan dengan lawan jenis. Kemudian keluarnya air mani secara sengaja, mengalami haid atau nifas, gila, serta murtad.

Lantas, nonton film dewasa saat puasa apakah batal? Jika berdasarkan beberapa hal tersebut, maka bisa dikatakan menonton film dewasa pada saat sedang berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.

Meskipun statusnya tidak membatalkan, sebaiknya umat Islam menghindarkan diri dari menonton film dewasa. Alasan utamanya, menonton video dewasa dapat menghapus pahala puasa. Hal ini ditegaskan dalam hadis dari Anas bin Malik Ra, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda berikut ini:

“Ada 5 perbuatan yang menghapus pahala puasa, yaitu berbohong, menggunjing, mengadu domba, bersumpah palsu, dan memandang dengan syahwat,” (HR. Dailami).

Lantas, saat puasa menonton film dewasa apakah harus mandi wajib? Apabila tidak sampai keluar mani, tidak ada kewajiban untuk mandi junub. Namun semisal sampai organisme, puasanya menjadi batal, wajib qadha di luar bulan Ramadan sekaligus mandi besar.

Apakah Menonton Film Dewasa Saat Puasa Sholat Tidak Diterima 40 Hari?

MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komisi Fatwa juga telah mengeluarkan fatwa nomor 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.

Dalam keputusan MUI tersebut, hal-hal berkaitan dengan "Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram,".

Dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut, menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram lantaran melihat gambar orang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual.

Lantas, apakah melihat video 18 shalat tidak diterima? Apakah menonton film dewasa puasa tidak diterima 40 hari? Ada hadis yang menjelaskan tentang masalah ini sebagai berikut:

"Barangsiapa melihat aurat saudaranya dengan sengaja, tidak diterima Allah Swt. shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 Subuh (hari),".

Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai bahwa hadis yang menyatakan demikian ini termasuk maudhu alias palsu lantaran perawinya, Harun, dianggap sebagai pembohong (alkadzab).

Meskipun hadis tersebut palsu, esensinya tetap penting dipahami. Bahwa, seorang muslim memang dilarang untuk menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.

Selain itu, juga terdapat hadis yang bisa dijadikan landasan untuk tidak berbuat maksiat dengan tidak melihat aurat orang lain sebagai berikut:

"Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain," (HR. Muslim).

Hukum Menonton Film Dewasa Saat Puasa di Malam Hari

Sebagaimana telah disebutkan, haram menonton film dewasa. Larangan ini bersifat umum, baik di bulan Ramadan maupun waktu-waktu lainnya.

Lantas, bagaimana dengan menonton film dewasa di malam bulan Ramadhan? Hukumnya tetap sama yaitu haram. Malam bulan Ramadan seharusnya dimanfaatkan umat Islam untuk mengerjakan amal saleh, bukan malah sekedar menonton video porno.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan, tidak hanya ketika berpuasa, menahan syahwat juga hendaknya dilakukan di malam Ramadan sebagai berikut:

"Pengendalian diri dari syahwat pada bulan ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan," (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 345).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif