tirto.id - Bagaimana hukum menonton film dewasa di siang hari saat puasa Ramadhan? Apalah hal ini dapat membatalkan puasa? Kemudian, jika seorang muslim menonton film dewasa, akankah sholatnya tidak diterima selama 40 hari?
Puasa mengajarkan kita untuk senantiasa menahan diri, baik dari makan dan minum maupun nafsu lainnya. Secara bahasa (etimologi), puasa atau shiyam berarti menahan diri. Sementara itu, secara terminologi, puasa berarti menahan secara khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus dari orang yang khusus.
Arti puasa menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, menyebutkan secara syara', puasa adalah "menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, misalnya keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan, semata-mata karena taat kepada Allah, dengan niat yang telah ditentukan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haid, nifas, suci dari melahirkan serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.
Terdapat sejumlah perkara, sejumlah 8 hal, yang bisa membatalkan puasa. Namun, di sana tidak tercantum menonton film dewasa. Lantas, bagaimana hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa di siang hari? Apakah dapat membatalkan puasa?
Hukum Nonton Film Dewasa Saat Puasa, Apakah Batal?
Daftar 8 perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, dan melakukan hubungan dengan lawan jenis.
Kemudian keluarnya air mani secara sengaja, mengalami haid atau nifas, gila, serta murtad. Jika berdasarkan beberapa hal tersebut, maka bisa dikatakan menonton film dewasa pada saat sedang berpuasa memang tidak secara langsung membatalkan puasa.
Dikutip dari artikel "Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), memandang sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasa.
Meskipun statusnya tidak membatalkan, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindarkan diri dari menonton film dewasa. Sebagaimana hikmah puasa, selayaknya menjauhi diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa dengan cara menahan nafsu dan syahwat.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Komisi Fatwa juga telah mengeluarkan fatwa nomor 287 Tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.
Dalam keputusan MUI tersebut, hal-hal berkaitan dengan "Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram,".
Dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut, menonton film dewasa termasuk perbuatan yang haram lantaran melihat gambar orang yang dapat membangkitkan nafsu birahi atau gambar hubungan seksual.
Sementara itu terdapat hadis yang menyatakan "Barangsiapa melihat aurat saudaranya dengan sengaja, tidak diterima Allah SWT shalatnya selama 40 hari, dan tidak diterima doanya selama 40 subuh (hari),".
Sejumlah kalangan menilai bahwa hadis yang menyatakan demikian ini termasuk maudhu alias palsu lantaran perawinya, Harun, dianggap sebagai pembohong (alkadzab).
Meskipun hadis tersebut palsu, esensinya tetap penting dipahami. Bahwa, seorang muslim memang dilarang untuk menggunakan matanya untuk hal-hal terlarang seperti menonton film dewasa.
Selain itu, juga terdapat hadis yang bisa dijadikan landasan untuk tidak berbuat maksiat dengan tidak melihat aurat orang lain, seperti "Tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain; perempuan melihat auratnya perempuan lain. Tidak boleh lelaki berada dalam satu pakaian dengan lelaki lain begitu juga perempuan tidak boleh berada pada satu baju dengan perempuan lain," (H.R. Muslim).
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus