Menuju konten utama

Hukum Melihat Aurat Wanita Saat Puasa Lewat HP dan Media Sosial

Apa hukum melihat aurat wanita saat puasa Ramadhan lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan Tiktok? Apakah membatalkan puasa?

Hukum Melihat Aurat Wanita Saat Puasa Lewat HP dan Media Sosial
Ilustrasi melihat media sosialmenggunakan handphone. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Melihat aurat lawan jenis termasuk perbuatan tercela dalam Islam, terutama jika disertai syahwat. Di sisi lain, esensi puasa ialah menahan diri dari hawa nafsu. Mengekang hasrat agar terhindar dari perbuatan dosa dan maksiat menjadi bagian dari laku puasa. Maka itu, muncul pertanyaan, apakah melihat aurat wanita membatalkan puasa?

Sementara itu, kecanggihan teknologi komunikasi membuat semua orang bisa mengakses video maupun gambar lewat ponsel pintar. Tak jarang, kita bisa melihat aurat lawan jenis di hp, termasuk melalui media sosial seperti Tiktok, Twitter, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya.

Menggunakan hp untuk mengakses media sosial, termasuk saat puasa, tentu boleh saja jika tujuannya mencari informasi, pengetahuan, dan kebaikan yang bermanfaat lainnya. Namun, tidak jika untuk maksiat, seperti melihat video atau gambar tak senonoh. Lantas, bagaimana hukum melihat aurat lewat hp saat puasa?

Apakah Melihat Aurat Wanita Membatalkan Puasa?

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim yang sudah memenuhi syarat dan tidak terkena udzur syar'i. Ketika seseorang berpuasa, ia diwajibkan untuk menahan lapar dan haus, sekaligus menghindari berbagai perkara yang membatalkan puasa.

Mayoritas ulama di Mazhab Syafii berpendapat ada 10 perkara yang membatalkan puasa. Merujuk penjelasan ulama Mazhab Syafi'i, Syekh Abu Syuja' di kitab Matan Abu Syuja', 10 perkara yang bisa membatalkan puasa, yaitu:

  1. Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala (seperti makan-minum)
  2. Memasukkan sesuatu melalui qubul (saluran kelamin pria/wanita) atau dubur
  3. Sengaja muntah
  4. Sengaja berhubungan badan (berhubungan seks dengan sengaja)
  5. Mani keluar karena sentuhan kulit (sentuhan dengan kulit orang lain maupun onani)
  6. Keluar darah haid
  7. Keluar darah nifas
  8. Gila (hilang akal)
  9. Pingsan sepanjang hari selama puasa
  10. Murtad (keluar dari Islam.

Jadi, apakah batal puasa jika melihat aurat wanita? Dasar jawaban untuk pertanyaan ini dapat merujuk pada pendapat ulama fikih tentang perkara yang membatalkan puasa.

Tidak ada perihal melihat aurat wanita atau lawan jenis dalam daftar perkara yang dapat membatalkan puasa di atas. Namun, melihat aurat wanita atau lawan jenis, apalagi jika disertai syahwat, merupakan perbuatan dosa yang merusak pahala puasa.

Di sisi lain, apabila melihat aurat wanita atau lawan jenis kemudian mendorong tindakan onani/masturbasi sampai keluar mani, hukumnya adalah membatalkan puasa. Mayoritas ulama dari Mazhab Syafii, Maliki, Hanbali, dan Hanafi bersepakat bahwa onani merupakan perkara yang membatalkan puasa.

Buya Yahya melalui kanal Youtube Al-Bahjah dalam video berjudul "Melihat Aurat Saat Puasa, Batalkah? - Buya Yahya Menjawab" memberikan dua penjelasan.

Pertama, wanita yang telah membuka aurat itu tidak membatalkan puasanya alias tetap sah. Akan tetapi, dia telah melakukan dosa lantaran telah membuka aurat. Selain itu, dosa tersebut bisa lebih besar daripada sekadar untuk membayar pahala puasanya.

Kedua, jika melihat aurat seseorang, puasa tetap sah dan tidak batal. Namun demikian, perbuatan ini juga tetap mendapatkan dosa. Dosa tersebut pun bisa jadi tidak sebanding dengan besarnya pahala puasa.

Bagaimana jika tidak sengaja melihat aurat saat puasa? Karena unsur ketidaksengajaan, perbuatan itu juga tidak membatalkan puasa. Namun, pelaku sebaiknya segera istighfar dan memalingkan pandangannya agar kualitas (pahala) puasanya tidak rusak.

Apakah Melihat Aurat Wanita di HP Bisa Membatalkan Puasa?

Apa hukum melihat aurat lewat hp saat puasa? Jawaban untuk pertanyaan ini bisa selaras dengan pembahasan terkait hukum melihat aurat wanita atau lawan jenis secara langsung saat puasa.

Jadi, hukum melihat aurat lewat hp menurut Islam adalah tidak membatalkan puasa dari seorang muslim. Namun, perbuatan ini jika dilakukan dengan sengaja, akan mengurangi atau bahkan merusak pahala dan kualitas puasanya.

Meskipun demikian, ada beberapa hukum yang bisa berlaku ketika melihat aurat wanita di HP saat puasa. Sebab, melihat aurat wanita di HP atau lewat media sosial biasanya bakal mendorong orang terangsang syahwatnya, apalagi jika tontonan tersebut video dewasa.

Merujuk ulasan fikih bertajuk "Batalkah Puasa Karena Memerhatikan Lawan Jenis dengan Syahwat?" dan "Hukum Nonton Film Dewasa saat Ramadhan, Sahkah Puasanya?" terbitan laman nu.or.id, ada setidaknya lima hukum yang dapat berlaku jika melihat aurat wanita di hp, media sosial, atau secara langsung saat puasa:

  1. Jika melihat aurat wanita (termasuk di HP), lalu terangsang tanpa sampai keluar mani/sperma, puasa tidak batal.
  2. Jika melihat aurat wanita (termasuk di HP), lalu terangsang hingga mengeluarkan mani/sperma, puasa tidak batal sepanjang hal itu bukan kebiasaan pelaku.
  3. Jika pelaku terbiasa keluar mani saat melihat aurat wanita (termasuk di HP), tetapi tetap melakukannya, puasanya batal.
  4. Jika ketika melihat aurat wanita (termasuk di HP), pelaku terangsang dan merasa akan keluar mani, tetapi tetap memandang atau menikmatinya sampai spermanya keluar, puasanya batal.
  5. Jika melihat aurat wanita (termasuk di HP), kemudian terangsang dan melakukan onani hingga keluar mani/sperma, puasanya batal.

Kesimpulan beberapa hukum di atas merujuk pada penjelasan kitab-kitab karya dari para ulama Mazhab Syafii. Setidaknya ada dua sumber yang dapat menjadi rujukan.

Pertama, penjelasan Iman An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, yang artinya sebagai berikut:

"Sperma jika keluar sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan Mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama."

Kedua, penjelasan dari Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi`in, yang terjemahannya sebagai berikut:

"Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani, maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian, maka keluarnya mani membatalkan puasa. Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani, maka dapat dipastikan membatalkan puasa."

Bagaimana Hukum Melihat Aurat Wanita dalam Islam?

Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum laki-laki melihat aurat wanita yang bukan mahramnya adalah haram atau dilarang. Artinya, pelaku perbuatan ini bisa mendapatkan dosa. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat wanita yang haram untuk dilihat oleh laki-laki bukan mahramnya.

Hukum haram tersebut jelas tidak berlaku jika melihat aurat wanita yang merupakan istri, atau punya hubungan mahram (haram dinikahi) dengan si laki-laki, seperti ibu, saudara, anak, keponakan, dan bibi.

Mengutip dari artikel "Hukum Lihat Foto atau Video Lawan Jenis di Media Sosial" di laman nu.or.id, penjelasan di atas mengacu pada ulasan kitab ensiklopedia fikih, Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah sebagai berikut:

"Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat.

Di sisi lain, Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan Fatwa No 287 Tahun 2001 tentang Pornoaksi dan Pornografi.

Dalam keputusan butir ke-2, MUI menyatakan membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.

Pada butir ke-5, MUI juga menambahkan bahwa memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Addi M Idhom