Menuju konten utama
Aurat Perempuan dalam Islam

Ayat Al-Quran Tentang Aurat Perempuan: Makna Surah An-Nur Ayat 31

Surah An-Nur membahas mengenai batasan aurat perempuan dan kepada siapa aurat itu boleh diperlihatkan.

Ayat Al-Quran Tentang Aurat Perempuan: Makna Surah An-Nur Ayat 31
Jilbab adalah pakaian untuk menutup aurat perempuan. Gambar iStockphoto

tirto.id - Islam menjunjung tinggi etika pergaulan dan sopan santun, termasuk batasan aurat perempuan yang boleh dan tak boleh ditampakkan kepada orang lain. Konsep mengenai aurat ini menjadi bahasan penting dalam fikih muamalah Islam.

Terdapat banyak nas Al-Quran dan hadis yang membahas mengenai ketentuan aurat. Berikut ini kandungan surah An-Nur ayat 31 yang membahas mengenai aurat perempuan.

Secara definitif, "Aurat" berasal dari bahasa Arab ( عورة), yang artinya segala hal yang membuat malu dan tercela jika ditampakkan. Dalam Islam, istilah aurat memiliki makna tersendiri, yaitu bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian.

Dalam Islam, menampakkan aurat dianggap pelanggaran syariat dan terhitung sebagai dosa. Jika berkaitan dengan aurat perempuan, keadaannya terbagi tiga dilihat dari situasi perempuan tersebut, menurut Sudirman Sesse dalam Jurnal Al-Maiyyah.

Pertama, aurat ketika perempuan melakukan ibadah, berhadapan dengan Allah SWT, misalnya ketika salat, haji, dan sebagainya.

Kedua, aurat ketika sedang bersama mahramnya atau sesama muslimah.

Ketiga, aurat perempuan ketika berada di tengah-tengah orang bukan mahramnya.

Ayat Al-Quran surah An-Nur ayat 31 membahas mengenai aurat perempuan ketika sedang beribadah, bertemu mahram, serta berhadapan dengan yang bukan mahramnya. Penjelasan lainnya dilengkapi dalam hadis Rasulullah SAW.

Isi Kandungan An-Nur Ayat 31: Tentang Aurat Perempuan

Berikut ini bacaan surah An-Nur ayat 31 dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahannya:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Bacaan Arabnya: "Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn."

Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung," (QS. An-Nur [24]: 31).

Berdasarkan surah An-Nur ayat 31 di atas, dijelaskan mengenai batasan aurat perempuan dalam Islam. Secara umum, aurat perempuan adalah semua anggota badan, kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian yang dipahami oleh ulama mazhab Syafi'i.

Jika dibagi berdasarkan tiga situasi disebutkan di atas, pembagian aurat perempuan dalam Islam adalah sebagai berikut.

Pertama, ketika menghadap Allah SWT dalam salat, seorang perempuan diminta menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini lumrah dilakukan, sebab, ada mukena khusus yang dikenakan perempuan ketika mendirikan salat.

Kedua, perempuan boleh memperlihatkan anggota tubuhnya kepada sesama muslimah, kecuali antara pusar dan lutut.

Ketiga, perempuan tidak boleh memperlihatkan anggota badannya kepada yang bukan mahram, kecuali wajah dan telapak tangan. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya untuk pemeriksaan medis selama tidak ada dokter perempuan yang kapabel menangani penyakitnya.

Mahram Perempuan dan yang Bukan Mahram

Muslimah tidak boleh menampakkan auratnya kecuali pada mahramnya. Surah An-Nur ayat 31 menyinggung mengenai mahram perempuan. Berikut ini daftarnya.

  1. Suami
  2. Ayah
  3. Ayah Mertua
  4. Anak-anak
  5. Saudara Laki-laki
  6. Keponakan Laki-laki

Selain kepada mahram, perempuan juga boleh menampakkan aurat mereka kepada sesama muslimah, budak, anak-anak, dan pelayan laki-laki yang tak lagi berminat pada perempuan (karena uzur, dan lain-lain).

Selain dari yang disebutkan di atas, perempuan tak boleh menampakkan auratnya kepada yang bukan mahram.

Menutup aurat merupakan kewajiban setiap muslimah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sementara itu, kewajiban laki-laki adalah menundukkan pandangan mereka demi menghindari zina mata.

Hal itu tergambar dalam surah An-Nur ayat sebelumnya (ayat 30): “Katakanlah kepada kaum laki-laki beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya,”’ (QS. An-Nur [24]: 30).

Baca juga artikel terkait AYAT AL-QURAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom