tirto.id - Bagi wanita yang hendak berpuasa Ramadhan, bagaimana hukumnya jika keluar flek coklat setelah haid? Flek coklat membuat puasa Ramadhan batal atau tidak? Apakah flek coklat tersebut termasuk darah haid? Apakah kita harus menunggu hingga flek coklat itu tidak muncul lagi baru menjalankan puasa?
Wanita yang sedang haid, tidak menjalankan puasa Ramadhan. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudry, Rasulullah saw. bersabda, "Bukankah (kalian wahai para wanita) jika (salah seorang diantara kalian) haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?" (H.R. Bukhari).
Perempuan haid tidak diperkenankan puasa pada bulan Ramadhan, lantas wajib qadha’ di luar bulan puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Kewajiban mengqadha ini hanya berlaku untuk puasa, bukan untuk shalat. Diriwayatkan, Aisyah berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk qadha shalat’.” (H.R. Muslim).
Setelah periode haid selesai, ada kemungkinan muncul flek coklat pada kemaluan wanita. Padahal, perempuan tersebut awalnya sudah merasa haidnya rampung, bahkan mungkin sudah mandi wajib.
Ini kadang membuat perempuan ragu-ragu, apakah ia sudah boleh berpuasa? Ataukah ia masih dalam periode tidak berpuasa? Jika ia berpuasa dalam kondisi muncul flek coklat, apakah puasanya sah?
Hukum Flek Coklat Setelah Haid Saat Puasa
Dalam video "Ada Noda Coklat di Celana Setelah Bersuci dari Haid, Apakah Puasanya Sah?" (Youtube), Buya Yahya menerangkan, hukum tentang flek coklat tersebut dikembalikan pada kebiasaan perempuan tersebut. Pasalnya, perempuan itulah yang paling tahu kebiasaan berapa lama ia haid, apakah 6 hari, 7 hari, atau 8 hari.
Jika perempuan itu terbiasa haid selama 6 hari, lalu muncul flek coklat pada hari kedelapan, maka ia dapat mengabaikan flek coklat tersebut. Artinya, ia tetap dapat berpuasa karena dalam kondisi yang sudah suci.
Namun, dalam kasus lain, perempuan tersebut terbiasa haid selama 8 hari, lalu pada hari ke-6 haidnya berhenti. Berikutnya, muncul flek coklat pada hari ke-7 atau ke-8 yang masih masuk periode biasanya ia haid. Jika itu yang terjadi, maka dalam mazhab Syafi'i, ia dianggap masih haid, atau kembali ke periode kebiasaan sang perempuan.
Dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip Abu Sa'id Al Astakhri berkata, "Jika ia melihat kekuningan atau keruh di luar waktu yang biasanya ia mengalami haid, maka itu bukan haid".
Hal ini merujuk pada riwayat Ummu ‘Athiyah, bahwa “Kami tidak menganggap pada cairan keruh dan warna kekuningan setelah bersuci sebagai haid.” (H.R. Bukhari).
Pendapat-Pendapat Ulama Tentang Flek Coklat
Dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan, terdapat 6 pendapat terkait cairan keruh dan kekuning-kuningan.
Pertama, pendapat yang shahih lagi masyhur adalah yang dikatakan oleh Abu Al Abbas, Ibnu Suraij, Abu Ishaq Al Marwazi, dan mayoritas ulama bahwa yang kekuning-kuningan dan yang keruh pada masa yang memungkinkan haid, yaitu dalam masa 15 hari, maka itu adalah haid. Ini berlaku baik untuk yang baru pertama kali haid maupun yang sudah biasa haid. Berlaku pula bagi yang sesuai kebiasaan maupun yang tidak sesuai kebiasaan.
Pendapat kedua, pendapat Abu Sa'id Al-Asthakri danAbu Al Abbas bin Al Qash, bahwa yang kekuning-kuningan dan yang keruh pada masa biasanya haid, maka dihukumi sebagai haid. Sedangkan, pada masa yang biasanya tidak haid, maka dihukumi bukan haid. Jika yang kekuning-kuningan dan yang keruh itu dilihat oleh yang pertama kali haid, atau oleh yang terbiasa haid, tapi pada bukan pada masa biasanya haid, maka itu bukan haid. Namun, jika dilihat pada masa biasanya haid, maka itu digolongkan haid.
Yang ketiga, pendapat Abu Ali Ath-Thabari, bila yang kekuning-kuningan dan yang keruh didahului oleh darah kuat berwarna hitam atau merah, walaupun hanya pada sebagian hari, maka itu adalah haid. Bila terjadi dalam rentang 15 har, tapi tidak didahului oleh darah kuat, maka bukan haid.
Pendapat keempat, jika yang kekuning-kuningan itu didahului oleh darah kuat selam sehari semalam, maka itu adalah haid. Tapi, jika yang mendahuluinya kurang dari semalam, maka bukan haid.
Pendapat kelima, jika didahului oleh darah kuat, lalu disusul lagi dengan darah kuat, maka itu adalah darah. Jika tidak, maka bukan.
Pendapat keenam, bila didahului oleh darah kuat dalam sehari semalam dan disusul oleh darah kuat dalam sehari semalam, maka itu adalah haid. Jika tidak, maka itu bukan haid.
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus