Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Pengertian Aurat dalam Islam, Dalil dan Macam-Macamnya

Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian menutup aurat dalam Islam, dalil menutup aurat, serta macam-macam aurat wanita dan aurat laki-laki.

Pengertian Aurat dalam Islam, Dalil dan Macam-Macamnya
Pengertian aurat dalam Islam, dalil dan macam-macamnya/Ilustrasi muslimah. foto/istockphoto

tirto.id - Pengertian aurat secara terminologi adalah berasal dari kata عار atau ‘āra yang dapat diartikan sebagai menutup atau menimbun seperti menutup mata air dan menimbunnya. Hal tersebut berarti bahwa aurat adalah sesuatu yang ditutup sehingga tidak dapat dilihat dan dipandang.

Sementara itu, M. Quraish Shihab dalam buku Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah (2004) menjelaskan bahwa aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Selaras dengan hal itu, pengertian menutup aurat dalam hukum Islam berarti menutup dari batas minimal anggota tubuh manusia yang wajib ditutupinya karena adanya perintah dari Allah SWT.

Aurat dipandang sebagai bagian tubuh manusia yang dapat menimbulkan birahi atau syahwat dan nafsu bila dibiarkan terbuka.

Untuk memahami secara umum tentang aurat dalam islam, berikut ini uraian singkat mengenai tujuan menutup aurat, dalil menutup aurat, serta macam-macam aurat wanita dan aurat laki-laki.

Tujuan Menutup Aurat

Perintah menutup aurat dalam Islam memiliki sejumlah tujuan atau manfaat, utamanya untuk menghindari diri dari dosa dan fitnah. Berikut ini penjelasan mengenai tujuan menutup aurat.

1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat

Salah satu tujuan utama menutup aurat adalah untuk menghindari dosa. Allah melarang umatnya untuk membuka aurat karena tindakan ini dapat mengakibatkan dosa dan menyebabkan terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat mengakibatkan masuk neraka.

2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif

Membuka atau mengumbar-umbarkan auratnya khususnya pada wanita, dapat membuatnya menjadi sasaran fitnah, tuduhan, dan pandangan negatif dari masyarakat.

Oleh karena itu, menutup aurat bukan hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai langkah untuk menjaga reputasi dan menghindari persepsi negatif terhadap perilaku dan moralitas seseorang.

3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis

Menutup aurat juga bertujuan untuk mencegah timbulnya hawa nafsu, baik dari pihak lawan jenis maupun sesama jenis. Pakaian yang sopan dan menutupi aurat dapat membantu meredam potensi terjadinya ketertarikan fisik yang dapat memicu perbuatan tidak senonoh.

Dalil Tentang Menutup Aurat

Secara normatif, aturan hukum mengenai berpakaian dan menutup aurat serta batasannya dijelaskan dengan jelas dalam Alquran. Menurut syariat Islam, menutup aurat merupakan hal wajib bagi setiap mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, terutama setelah mencapai usia dewasa.

Dikutip dari Jurnal Al-Qadāu Vol. 2, No. 2 (2015), dalil yang menjadi landasan wajibnya menutup aurat yakni firman Allah berikut.

يَا أَيـُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَِّزْوَاجِ كَ وَبـَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَ بِيبِهِنَّ ذَلِ كَ أَدْنَىأَن يـُعْرَفْنَ فَلاَ يـُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِ يماً -٥٩-

Terjemahan:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al Ahzab: 59).

Selain firman Allah di atas, dalam beberapa ayat lain juga disebutkan perintah menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan seperti dalam surah An Nur ayat 30-31 dan ayat 60, surah al-Ahzab ayat 32-33 dan ayat 53.

Batasan Aurat Laki-Laki

Batasan aurat laki-laki dalam Islam bervariasi tergantung pada mazhab yang dianut. Terdapat perbedaan pandangan antara empat mazhab utama dalam menentukan batasan aurat laki-laki.

- Mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali

Menetapkan batasan aurat laki-laki yang wajib ditutup antara pusar dan lutut, kecuali untuk istrinya.

- Mazhab Imam Maliki dan Imam Syafi'i

Menyatakan bahwa batasan aurat laki-laki adalah antara pinggang atau pusar hingga lutut.

Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait apakah pusar termasuk aurat atau tidak. Beberapa ulama, seperti Imam Malik dan sebagian ulama mazhab Maliki, menganggap aurat laki-laki hanya mencakup sa'utani (bagian depan dan belakang) dan dubur saja.

Sementara itu, ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki mencakup antara pusar dan bawah lutut.

Dalam praktiknya, ketika melaksanakan salat, bagian aurat laki-laki dari pusar hingga lutut harus ditutup terlebih dahulu. Selain itu, disarankan bagi laki-laki untuk mengenakan pakaian yang sopan dan menutupi aurat mereka.

Mengenai hal tersebut terdapat kesepakatan ulama bahwa kemaluan dan dubur merupakan bagian dari aurat laki-laki, sedangkan pusar bukan termasuk aurat. Pendapat tersebut salah satunya dikemukakan dalam buku al-Fiqh al Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah al Zuhaily, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Quraish Shihab.

Batasan Aurat Perempuan

Batasan menutup aurat perempuan dalam Islam mencakup seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki. Dalam konteks mazhab Islam, pemahaman mengenai batasan aurat perempuan pun bervariasi.

- Mazhab Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Syafi'i

Aurat perempuan melibatkan seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

- Mazhab Imam Hanbali

Batasan aurat perempuan adalah seluruh badan sampai ke kukunya.

Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab Syafi'i. Beberapa ulama Syafi'i berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

Mereka berpendapat bahwa hanya laki-laki yang bukan mahram atau laki-laki yang sah dinikahi yang dilarang memandang wajah perempuan. Oleh karena itu, terdapat dua kelompok pendapat yakni:

  • Muka dan telapak tangan bukan termasuk aurat.
  • Muka dan telapak tangan termasuk aurat, namun tidak wajib ditutup.
Secara umum, aurat perempuan mencakup rambut, leher, dada, perut, punggung, lengan, kaki, dan bagian tubuh lainnya.

Wanita Muslimah diharapkan untuk menjaga aurat dengan menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan ketika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno