Menuju konten utama

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Hari Puasa

Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri pada siang hari saat puasa Ramadhan batal tidak? Apakah sama dengan hukum hubungan suami-istri atau beda?

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Hari Puasa
Ilustrasi Mandi Junub. (iStockphoto)

tirto.id - Seseorang yang masturbasi pada hari puasa Ramadhan apakah wajib melakukan qadha? Bagaimana hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri apakah harus mandi wajib? Untuk lebih memahaminya, baca terus artikel di bawah ini.

Mengeluarkan air mani menggunakan tangan disebut dengan onani, masturbasi, dalam bahasa Arab memiliki istilah istimna’. Kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah melihat bahwa hukum asal istimna adalah haram.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Mu'minun ayat 5–7 berikut.

Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu [zina, dan sebagainya], maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas,” (QS. Al-Mu’minun [23]: 5-7).

Di sisi lain, para ulama Hanafi menyebutkan bahwa onani boleh dilakukan dengan catatan keadaan darurat, dan tidak semata-mata hanya melampiaskan dorongan nafsu. Pendapat ulama Hanafi menekankan pada pelaksanaan masturbasi lebih baik, untuk mencegah perbuatan zina di luar nikah.

Pengambilan keputusan ulama Hanafi selaras dengan sebuah perkataan, “Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Siang Hari

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum asal onani, dan adanya pertanyaan apakah mengeluarkan sperma saat puasa itu membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di hari puasa Ramadhan dapat membatalkan puasa menurut para ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama Hanafi.

Perbuatan mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri pada siang hari bulan Ramadan hukumnya adalah membatalkan puasa. Apa pun alasannya, onani saat puasa Ramadhan tidak dibenarkan syariat Islam.

Puasa Ramadan harusnya menjadi sarana menahan hawa nafsu sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 berikut:

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu [perbedaan] antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai [datang] malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” (QS. Al-Baqarah [2]:187).

Hukum pelaksanaan onani saat berpuasa disamakan dengan berhubungan badan suami-istri (mubasyarah), yang artinya mandi junub itu wajib setelah melakukannya.

Hukum onani dan bersetubuh sama karena keduanya dilakukan dengan dasar memenuhi nafsu syahwat disertai adanya ejakulasi (inzal).

Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut:

Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma [ejakulasi] maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik [mubasyarah] laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Hari Biasa

Dalam Islam, pandangan terhadap masturbasi (termasuk mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri) dapat bervariasi antara ulama dan mazhab.

Secara umum, seperti disebutkan di atas, ada pendapat yang menyatakan bahwa masturbasi tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi tertentu, seperti untuk menghindari zina atau jika seseorang tidak dapat menikah.

Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya diterima oleh semua cendekiawan Islam, dan ada variasi dalam penafsiran dan pendekatan terhadap masalah ini.

Salah satunya ulama Hanafi yang memberi catatan, masturbasi boleh dilakukan untuk mencegah zina dan dalam keadaan darurat, jadi bukan semata-mata hanya pelampiasan syahwat.

Jadi, hukum mengeluarkan air mani adalah haram jika mengeluarkannya dengan tangan sendiri, terlebih jika seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Dhita Koesno