tirto.id - Onani hukumnya membatalkan puasa Ramadan menurut para ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi. Seorang muslim yang melakukan onani pada siang hari bulan Ramadan, wajib mengqadha puasa di bulan lain.
Meskipun demikian, mereka tidak terkena hukuman membayar kafarat seperti jika bersetubuh (jimak) pada waktu berpuasa.
Onani atau masturbasi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah istimna’, yakni perilaku mengeluarkan sperma (mani) yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan secara sengaja dengan menggunakan tangan, anggota tubuh, atau benda tanpa adanya hubungan tubuh.
Bagaimana Hukum Onani Dalam Islam?
Mengenai hukum asalnya, ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Terdapat ulama yang menghukumi haram seperti dari kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah. Hal ini didasarkan kepada firman Allah yang termuat dalam Surah Al Mu’minun ayat 5-7 sebagai berikut:
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al Mu’minun [23]:5-7)
Sementara itu, kalangan dari para ulama Hanafi menyebutkan, onani haram jika hanya digunakan untuk melampiaskan dorongan syahwat.
Namun, dalam konteks keadaan darurat, ketika dorongan syahwat demikian besar, sedangkan pasangan sah tidak ada, maka onani diperbolehkan. Pendapat ini lebih menitikberatkan pada pencegahan agar seseorang tidak berzina.
Dikutip dari "Onani dan Masturbasi menurut Hukum Islam" Oleh M. Tatam Wijaya (NU Online), hal ini didasarkan kepada perkatatan, "Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”
Terlepas dari asal hukumnya untuk diperbolehkan atau tidak, mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum istimna’ ketika berpuasa membatalkan.
Hukum dari onani sendiri disamakan dengan bersenggama atau hubungan badan (mubasyarah). Hal ini dapat terjadi karena istimna’ pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi nafsu syahwat dan adanya ejakulasi (inzal).
Imam Nawawi Al Bantani dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab menjelaskan terkait hal ini sebagai berikut:
“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,”
Di samping itu, Allah SWT melalui firmannya dalam Surah Al Baqarah ayat 187 juga menjelaskan perihal larangan melakukan hubungan setubuh atau istimna’ saat berpuasa sebagai berikut:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu."
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.
"Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah [2]:187)
Lantas, apakah membayangkan seks dapat membatalkan puasa? Bagaimana pula hukum memainkan alat kelamin suami saat puasa atau hukum onani saat puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Melakukan istimna’ dalam keadaan berpuasa, apapun alasannya tetap tidak dibenarkan dalam syariat. Puasa seharusnya menjadi sarana untuk menahan hawa nafsu bagi umat Islam.
Sehingga pertanyaan-pertanyaan yang kerap muncul, seperti apakah coli membatalkan puasa? Masturbasi apakah membatalkan puasa? Apa hukum onani bagi orang yang belum menikah? hingga keluar mani dengan sengaja apakah membatalkan puasa? Semuanya tak ada satu pun yang dibolehkan dalam hukum Islam.
Terlebih lagi ketika seorang muslim baik laki-laki atau perempuan belum untuk mampu menikah. Anjuran ini juga dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim sebagai berikut:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR. Muslim).
Meskipun istimna’ secara perilaku hampir seperti bersenggama, dalam konteks puasa, ia mendapatkan konsekuensi yang berbeda.
Istimna' hukumnya hanya membatalkan puasa layaknya makan, minum, dan memasukkan benda lain melalui lubang alami.
Seseorang yang melakukan istimna’ saat berpuasa Ramadan, wajib hukumnya untuk melakukan qadha pada hari lain setelah bulan Ramadan, dan sebelum datangnya bulan suci berikutnya. Namun, ia tidak dikenai denda berupa membayar kafarat.
Ini berbeda dengan sepasang suami istri yang bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan. Ia dikenai kewajiban berpuasa selama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut, atau jika tidak memberi makan 60 orang fakir dan miskin dengan setiap orang sebesar 1 mud.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Dhita Koesno