tirto.id - Daftar dalil tentang zina dalam ayat-ayat Al Quran di antaranya surah Al-Isra ayat 32, Al-Furqan ayat 68, Al-Furqan ayat 69, hingga An-Nur ayat 2. Berikut ini Arab, Latin, dan terjemahan dari daftar surah-surah Al-Qur’an terkait perbuatan tersebut.
Zina merupakan perilaku yang dilarang Islam, dan tergolong dosa besar. Perilaku ini dapat dimaknai sebagai perbuatan bersenggama (bersetubuh) antara laki-laki dan perempuan yang telah balig tanpa adanya ikatan pernikahan sah.
Dilansir laman Muhammadiyah, Ibnu Rusyd: seorang filsuf dan pemikir kenamaan Andalusia mendefinisikan bahwa zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki.
Perbuatan zina dalam Islam dibagi 2: zina muhsan dan gairu muhsan. Zina muhsan merupakan zina yang dilakukan dua orang lawan jenis tanpa ikatan pernikahan sah, namun kedua berstatus sebagai pasangan resmi seseorang (suami/istri) maupun telah menjadi duda atau janda.
Sementara itu, zina gairu muhsan ialah zina yang dilakukan dua orang lawan jenis, yang masing-masing berstatus lajang dan belum menikah.
Islam memberikan hukuman yang begitu berat bagi pelaku zina, baik di dunia maupun akhirat. Pada masa Rasulullah Saw., pelaku zina muhsah akan dikenai hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga meninggal. Sedangkan pelaku zina gairu muhsan didera menggunakan cambuk hingga 100 kali.
Sebenarnya, terdapat jenis zina lain dalam Islam yang dikenal dengan majazi. Zina jenis ini berupa perbuatan seperti zina hati, zina mata, zina tangan, zina mulut, dan sebagainya. Hal ini sebagaimana disampaikan Rasulullah Saw. melalui hadis riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Daud sebagai berikut:
“Allah telah menakdirkan anak Adam untuk melakukan sebagian dari zina. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,”(H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).
Daftar Dalil Tentang Zina Dalam Al Quran
Terdapat banyak dalil yang melarang perbuatan zina dalam Al-Qur’an. Berikut ini beberapa ayat-ayat Al-Qur’an terkait hal tersebut:
Surah Al Isra Ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Arab Latinnya:
Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ
Terjemahannya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”(QS. Al-Isra [17]:32).
Surah Al-Furqan Ayat 68
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨
Arab Latinnya:
Wallażīna lā yad'ụna ma'allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may yaf'al żālika yalqa aṡāmā.
Terjemahannya:
“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan [alasan] yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa,” (QS. Al-Furqan [25]:68).
Surah Al-Furqan Ayat 69
يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ ٦٩
Arab Latinnya:
Yuḍā'af lahul-'ażābu yaumal-qiyāmati wa yakhlud fīhī muhānā.
Terjemahannya:
“Baginya akan dilipatgandakan azab pada Hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan,” (QS. Al-Furqan [25]:69).
Surah An-Nur Ayat 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
Arab Latinnya:
Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn.
Terjemahannya:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani