tirto.id - Pergaulan bebas adalah gaya hidup yang tidak dibatasi dengan aturan, norma agama, dan norma susila.
Tindakan pergaulan bebas ini tidak diterima di kehidupan bermasyarakat Indonesia. Jika sampai kelewatan batas, bahkan ada hukuman sosial atau pidana dari masyarakat dan penegak hukum.
DalamKBBI,pergaulan artinya menjalin pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan kata bebas berarti lepas atau tidak terikat.
Berdasarkan hal itu, pergaulan bebas dapat diartikan sebagai jalinan pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat yang bersifat lepas atau tidak terikat.
Laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuliskan bahwa orang yang cenderung jatuh pada pergaulan bebas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki rasa ingin tahu yang berlebih pada hal yang bersifat negatif, contohnya narkoba.
- Melakukan pemborosan uang untuk membeli barang yang kurang penting.
- Menggunakan obat-obatan terlarang, seperti narkoba untuk memenuhi keinginannya.
- Kecanduan mengakses konten pornografi, bahkan melakukan seks bebas.
- Mengonsumsi alkohol atau minuman keras.
- Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, atau rasa malas.
Hingga sekarang, ada banyak sekali berita mengenai pejabat terhormat, pengusaha, politisi, bahkan figur publik hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya.
Menjauhi Pergaulan Bebas Zina
Salah satu bentuk pergaulan bebas adalah perilaku zina yang dilarang agama. Dalam Islam, zina tergolong dosa besar yang memperoleh hukuman besar di dunia dan di akhirat.
Secara definitif, perilaku zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang berlawanan jenis yang sudah balig dan tidak terikat akad pernikahan, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti(2017) yang ditulis Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.
Dalil larangan mendekati zina ini tertuang dalam surah Al-Isra' ayat 32 sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Seungguhnya [zina] itu suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Al-Isra' [17]: 32).
Macam-macam Zina
Perbuatan zina terbagi menjadi dua macam sebagai berikut:
Pertama, zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, baik itu masih dalam status perkawinannya atau sudah menjadi duda atau janda. Salah satu contoh tindakan zina muhsan adalah selingkuh.
Kedua, zina gairu muhsan,yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang masih lajang dan belum pernah menikah.
Saking besarnya dosa zina ini, di masa Rasulullah SAW, orang yang melakukan zina muhsan dihukum rajam, dilempari batu hingga meninggal.
Sementara itu, pelaku zina gairu muhsan akan didera cambuk sebanyak 100 kali, kemudian diasingkan.
Zina muhsan dan gairu muhsan termasuk dalam kategori zina hakiki atau zina yang sebenarnya.
Jenis lain dari perbuatan zina adalah zina majazi atau secara majas, yaitu zina hati, zina mata, zina tangan, zina mulut, dan lain sebagainya.
Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
"Allah telah menakdirkan anak Adam untuk melakukan sebagian dari zina. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno