Menuju konten utama

Tabel Qodho dan Fidyah bagi Ibu Hamil hingga Orang Sakit

Umat muslim yang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan wajib menggantinya dengan qadha dan fidyah di bulan-bulan lain. Berikut tabel qadha dan fidyah.

Tabel Qodho dan Fidyah bagi Ibu Hamil hingga Orang Sakit
Ilustrasi Hamil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan setiap muslim, terutama saat bulan Ramadan. Karena bersifat wajib, meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa alasan dapat menimbulkan dosa.

Umat Islam bakal bertemu dengan bulan Ramadan setiap tahun. Kedatangan bulan Ramadan disertai dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslim. Salah satu kewajiban tersebut di bulan Ramadan adalah puasa.

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) karya Muhammad Ahsan dan Sumiyati, puasa atau shaum dimaknai sebagai upaya menahan diri dari sesuatu hal. Upaya itu dilakukan dari terbit fajar hingga matahari terbenam.

Selama berlangsungnya bulan Ramadan, ibadah puasa dilaksanakan setiap hari. Pelaksanaan puasa merupakan suatu wujud ketataatan kaum muslim kepada Allah SWT. Perintah untuk melaksanakan ibadah puasa tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 183).

Tabel Qodho dan Fidyah bagi Ibu Hamil hingga Orang Sakit

Kewajiban puasa untuk kaum muslim di bulan Ramadan diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam dan berakal sehat, sudah balig, dan mampu menjalankannya. Meski begitu, terdapat situasi dan kondisi yang bisa meringankan seseorang untuk tidak berpuasa.

Situasi dan kondisi itu terjadi jika seseorang tengah mengalami sakit, sedang dalam perjalanan (musafir), atau fisiknya memang tak mampu menjalankan puasa. Selain itu, kondisi lain juga mencakup anak kecil yang belum balig, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), wanita haid atau nifas, sampai ibu hamil dan menyusui.

Untuk orang yang pernah berada dalam situasi di atas, terdapat anjuran untuk mengganti hutang bulan puasa Ramadan pada bulan-bulan berikutnya. Setidaknya sebelum memasuki bulan Ramadan lagi.

Bulan Rajab bisa menjadi momen untuk mengganti hutang puasa di bulan Ramadan tahun sebelumnya. Penggantian puasa itu bisa dilakukan dengan berpuasa juga di kesempatan lain. Dalam ajaran Islam, hal itu disebut dengan qodho.

Di sisi lain, pengganti puasa bisa berwujud harta. Ini wajib dikeluarkan untuk orang yang tidak harus mengqadha puasa. Istilah untuk menyebut penggantian dengan harta tersebut adalah fidyah.

Akan tetapi, perintah menjalankan qadha dan fidyah tidak berlaku untuk semua Muslim yang meninggalkan puasa. Hanya umat Islam dengan situasi dan kondisi tertentu saja yang mesti menjalankan qodho atau fidyah maupun tidak harus menunaikan keduanya.

Tabel Qodho dan Fidyah bagi Ibu Hamil hingga Orang Sakit

Berikut adalah tabel qodho dan fidyah untuk kaum muslim dengan situasi khusus, seperti ibu hamil, menyusui, hingga orang sakit:

No Boleh Meninggalkan Puasa Qodho Fidyah
1 Anak kecil x x
2 ODGJ (tidak disengaja) x x
3 ODGJ (disengaja) v x
4 Sakit (ada harapan sembuh) v x
5 Sakit (tidak ada harapan sembuh) x v
6 Orang lanjut usia x v
7 Musafir (orang bepergian) v x
8 Ibu hamil dan menyusui: v x
a. khawatir akan dirinya sendiri v x
b. Khawatir diri sendiri dan bayinya v x
c. Khawatir akan bayinya saja v v
9 Haid dan Nifas v x

*Keterangan: tanda centang (v) berarti wajib dilakukan, sedangkan tanda silang (x) berarti tidak wajib dilakukan.

Baca juga artikel terkait PUASA 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani