tirto.id - Kelengkapan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sangatlah penting bagi pemilik kendaraan bermotor.
Namun, tidak dipungkiri bisa saja saat membeli kendaraan bekas, STNK maupun BPKB yang diberikan palsu. Kemungkinan terburuk, mobil yang dibeli tersebut adalah mobil curian yang akan berdampak fatal di kemudian hari.
Beberapa cara di bawah ini dapat dilakukan untuk memastikan bahwa surat atau dokumen sebuah kendaraan benar-benar asli, sebagaimana dilansir laman Astra.
Memastikan sebelum transaksi
Setelah pembeli menemukan mobil atau kendaraan yang cocok, pembeli dapat menanyakan kelengkapan surat dan dokumen sebelum melakukan transaksi keuangan dengan penjual. Penjual yang jujur dan profesional tidak perlu waktu lama untuk dapat menunjukkan bukti-bukti kelengkapan surat kendaraan.
Melihat Keaslian Surat Kendaraan
BPKB maupun STNK memiliki nomor surat, nama, jenis, dan segala keterangan terkait kendaraan, serta pengesahan dari Polisi Daerah (Polda) berupa tanda tangan petugas dan cap resmi. Pastikan BPKB dan STNK memiliki kelengkapan tersebut dan cocok dengan yang ada di kendaraan.
Memeriksa Noka (Nomor Rangka)
Periksa pula nomor rangka mesin dengan yang tertera di surat. Hal ini memerlukan pembeli untuk membuka kap mesin dan mengecek nomor rangka yang tertera. Jika cocok, dapat dipastikan mobil yang hendak dibeli tersebut aman dan surat-suratnya pun asli.
Mengecek Keaslian Surat
Jika semua langkah di atas sudah beres, cobalah meminta penjual memeriksa keaslian dokumen kendaraan ke SAMSAT terdekat, atau jika penjual tidak bersedia, mintalah fotokopi dokumen tersebut dan lakukan pengecekan pribadi di SAMSAT soal keaslian dan kebenaran dokumen.
Melansir laman Federal Oil, khusus untuk BPKB asli memiliki ciri khusus seperti memiliki hologram yang tidak berubah, yaitu berwarna silver saat terkena cahaya atau sorotan sinar.
Kemudian, ada nomor khusus di bagian bawah hologram yang berfungsi mengkategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisilinya. Lalu ada sejumlah tanda atau bilangan yang tidak terbaca dan sifatnya hanya diketahui oleh pihak kepolisian.
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari