tirto.id - Melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah sangat mudah tanpa perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung. Cukup lakukan secara online melalui laman resminya di samsat-pkb2.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, demikian definisinya berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan 13, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009.
Dinas terkait yang melaksanakan pemungutan ini adalah Samsat, bersama tiga instansi pemerintah yakni: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Jasa Raharja.
Guna memudahkan wajib pajak yang tidak punya cukup waktu untuk mendatangi kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta, maka cukup akses laman samsat-pkb2.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple Store.
Untuk mendapatkan aplikasi yang dapat mempermudah melakukan cek besaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki, maka berikut ini adalah link yang dapat diakses melalui Google Play Store dan Apple Store. Pilih salah satu saja untuk memudahkan aktivitas pembayaran pajak online Anda.
1. Link unduh samsat-pkb2.jakarta.go.id di Play Store:
E-SAMSAT
2. Link unduh samsat-pkb2.jakarta.go.id di Apple Store:
E-SAMSAT
Setelah melakukan pengunduhan aplikasi terkait cek pajak motor online tersebut di atas, berikut ini cara mudah untuk menggunakannya aplikasi tersebut:
1. Akses aplikasi samsat-pkb2.jakarta.go.id;
2. Masukkan Nomor Polisi kendaraan bermotor milik Anda yang hendak dibayarkan pajaknya (4 digit angka) di kolom yang tersedia;
3. Masukkan huruf kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya;
4. Masukkan NIK milik Anda;
5. Centang kode captcha yang tersedia;
6. Klik “Cari”;
7. Besaran pajak yang harus dibayar akan tertera pada laman.
8. Jika tertera “DENDA” maka artinya Anda sudah melewati jangka waktu membayar pajak dan harus membayar denda terlebih dahulu.
Cara lain untuk cek besaran pajak kendaraan bermotor milik Anda adalah melalui aplikasi JAKI yang memudahkan warga DKI Jakarta melakukan pembayaran secara online.
Berikut ini cara mudah mengecek pajak kendaraan lewat aplikasi JAKI:
1. Unduh aplikasi JAKI terlebih dahulu di Google Play Store atau Apple Store atau klik link berikut ini JAKI;
2. Daftar agar mendapat akun JAKI lewat email;
3. Login di JAKI dengan akun milik Anda;
4. Klik menu “Jakpenda”;
5. Klik menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”;
6. Masukkan nomor polisi kendaraan yang hendak dibayar pajaknya;
7. Klik “Cek Pajak” dan tunggu hingga informasi kendaraan muncul;
8. Akan tertera besaran dan rincian pajak yang harus dibayarkan;
9. Selesai.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, demikian definisinya berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan 13, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009.
Dinas terkait yang melaksanakan pemungutan ini adalah Samsat, bersama tiga instansi pemerintah yakni: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan Jasa Raharja.
Guna memudahkan wajib pajak yang tidak punya cukup waktu untuk mendatangi kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta, maka cukup akses laman samsat-pkb2.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple Store.
Link Unduh Aplikasi Cek Pajak Motor Online
Untuk mendapatkan aplikasi yang dapat mempermudah melakukan cek besaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki, maka berikut ini adalah link yang dapat diakses melalui Google Play Store dan Apple Store. Pilih salah satu saja untuk memudahkan aktivitas pembayaran pajak online Anda.
1. Link unduh samsat-pkb2.jakarta.go.id di Play Store:
E-SAMSAT
2. Link unduh samsat-pkb2.jakarta.go.id di Apple Store:
E-SAMSAT
Cara Mengecek Pajak Motor Melalui Aplikasi
Setelah melakukan pengunduhan aplikasi terkait cek pajak motor online tersebut di atas, berikut ini cara mudah untuk menggunakannya aplikasi tersebut:
1. Akses aplikasi samsat-pkb2.jakarta.go.id;
2. Masukkan Nomor Polisi kendaraan bermotor milik Anda yang hendak dibayarkan pajaknya (4 digit angka) di kolom yang tersedia;
3. Masukkan huruf kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya;
4. Masukkan NIK milik Anda;
5. Centang kode captcha yang tersedia;
6. Klik “Cari”;
7. Besaran pajak yang harus dibayar akan tertera pada laman.
8. Jika tertera “DENDA” maka artinya Anda sudah melewati jangka waktu membayar pajak dan harus membayar denda terlebih dahulu.
Cara Cek Pajak Bermotor Lewat JAKI
Cara lain untuk cek besaran pajak kendaraan bermotor milik Anda adalah melalui aplikasi JAKI yang memudahkan warga DKI Jakarta melakukan pembayaran secara online.
Berikut ini cara mudah mengecek pajak kendaraan lewat aplikasi JAKI:
1. Unduh aplikasi JAKI terlebih dahulu di Google Play Store atau Apple Store atau klik link berikut ini JAKI;
2. Daftar agar mendapat akun JAKI lewat email;
3. Login di JAKI dengan akun milik Anda;
4. Klik menu “Jakpenda”;
5. Klik menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”;
6. Masukkan nomor polisi kendaraan yang hendak dibayar pajaknya;
7. Klik “Cek Pajak” dan tunggu hingga informasi kendaraan muncul;
8. Akan tertera besaran dan rincian pajak yang harus dibayarkan;
9. Selesai.
(tirto.id - Sosial Budaya)
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yantina Debora
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yantina Debora