tirto.id - Pemilik kendaraan bermotor yang hingga kini masih membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya mati selama 5 tahun, serta tidak lagi membayar pajak kendaraan selama 2 tahun terakhir, harus segera melaksanakan kewajibannya.
Jika masih abai dan enggan membayar pajak, maka kendaraan tersebut terancam menjadi bodong atau dihapus data Surat Tanda Nomor Kendaraannya, Instagram resmi NTMC POLRI @ntmc_polri melansir.
Penindakan yang rencananya segera diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut sudah sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan yang telah dibuat sejak tahun 2009 tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak yang jadi kewajibannya.
Selain itu, juga memudahkan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dari uang hasil pajak yang dibayarkan.
Untuk menerapkan aturan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi mengatakan data yang ada harus valid. Maksudnya adalah data-data terkait pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati 5 tahun serta tak membayar pajak 2 tahun.
"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," jelas dia dalam keterangan tertulis, seperti dilansir AntaraNews(30/7/22).
Untuk keakuratan data, maka sistem yang ada harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menambahkan.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," jelas Rivan Achmad.
Jadi semua pihak harus bersinergi, termasuk pihak pusat maupun pihak daerah sehingga penerapan peraturan bisa maksimal, demikian pula pelayanan dan penerimaan pendapatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan.
Selain peraturan yang menjadikan kendaraan bodong akibat membiarkan STNK mati selama 5 tahun dan tidak dibayarkan pajaknya selama 2 tahun, Pasal 74 juga bisa berlaku untuk kendaraan yang mengalami rusak berat sehingga tidak bisa lagi dioperasikan.
Berikut ini isi selengkapnya Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ, dikutip laman Dephub:
(1). Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
- permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau
- pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno