Menuju konten utama

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Depok & Pemutihan PKB Agustus 2022

Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online di Depok dan informasi pemutihan PKB Agustus 2022.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Depok & Pemutihan PKB Agustus 2022
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan pada halaman biaya administrasi. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyelenggarakan program pajak keliling dengan tujuan mempermudah pembayaran serta pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor online Depok serta info terbaru pemutihan PKB selama Agustus 2022.

Pajak kendaraan merupakan iuran wajib bagi kepemilikan setiap kendaraan, baik mobil maupun motor. Pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan, tanpa mempertimbangkan penghasilan bulanan.

Pihak yang mengelola pajak kendaraan yaitu lembaga pemerintahan provinsi setempat, sesuai lokasi kendaraan tersebut dikeluarkan. Para pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera membayar PKB, terutama bagi pemilik yang telah menunggak selama lebih dari 2 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Instagram resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera memberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk pada pasal 74 ayat 2 huruf b, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang (pemutihan) sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Kepala Korlantas Firman Shantyabudi mengatakan, implementasi aturan ini diharapkan bisa meningkatkan disiplin masyarakat dalam membayar PKB. Ketertiban pembayaran pajak tersebut nantinya akan berdampak positif pada program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Depok

Sebagai tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan Korlantas, Pemkot Depok menyediakan cara alternatif untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Kota Depok, anda bisa melakukan pengecekan tunggakan pajak tersebut secara online.

Berikut ini cara cek PKB secara online, khusus Kota Depok.

  • Buka link https://e-samsat.id;
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi);
  • Klik Cek Sekarang;
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Selain melalui website, anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat untuk mendapatkan kode bayar. Pengecekan pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Berikut ini langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengecek PKB melalui SMS Gateaway.

  • Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam;
  • Kirim pesat tersebut ke nomor 0811 2119 211;
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar;
  • Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut;
  • Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar;
  • Terakhir, jika anda melakukan pembayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Pemutihan PKB Depok Selama Agustus 2022

Setelah pengecekan tunggakan PKB selesai dilakukan, pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Kota Depok bisa melakukan pembayaran di samsat terdekat. Di samping itu, anda juga bisa membayar pajak dengan memanfaatkan program baru yang diadakan oleh Pemkot Depok.

Sejak 1 Juli lalu, Pemkot Depok menggelar program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (Paling D'Best). Nantinya, akan ada 11 kecamatan yang dilewati oleh mobil pemungut pajak keliling tersebut. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2022

Selain pembayaran PKB, Pemkot Depok juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Beberapa layanan tambahan yang ditawarkan oleh program Paling D'Best tersebut di antaranya meliputi:

  • Bebas denda PKB;
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua;
  • Bebas tunggakan PKB tahun kelima;
  • Diskon PKB;
  • Diskon bea balik nama kendaraan bermotor kesatu;
  • Bebas denda PBB sampai tahun 2022;
  • Pengajuan penghapusan dan pengurangan pembayaran pokok PBB;
  • Pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis;
  • Konsultasi pajak.

Baca juga artikel terkait PAJAK KENDARAAN BERMOTOR atau tulisan lainnya dari Fadli Nasrudin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fadli Nasrudin
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Yantina Debora