tirto.id - Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemutihan Pajak Bumi dan Banguanan (PBB). Program tersebut akan memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
Periode pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai berlaku pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Melansir dalam portal berita.depok.go.id, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pemutihan Pajak Bumi dan Banguanan (PBB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menurut IBH, pajak yang dibayarkan warga merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Lantas, guna mendukung program tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis meluncurkan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 sebagiamana disebutkan dalam akun Instagram resmi Pemkot Depok.
Kolaborasi ini menjadi bukti kemampuan Pemkot Depok bersama pihak terkait dalam menata pembangunan. Utamanya setelah masa pandemi dua tahun terakhir.
Langkah ini dilakukan sebagai optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sebagai media edukasi tentang pajak kepada masyarakat.
Selain itu, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini menjelaskan bahwa program tersebut dihadirkan untuk memberikan keuntungan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ada sembilan jenis layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat atau wajib pajak dalam program PALING D'BEST, yaitu,
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua;
- Bebas tunggakan PKB tahun kelima;
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor;
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu;
- Bebas Denda PBB Sampai tahun 2022;
- Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB;
- Pelayanan Balik Nama SPPT Khusus Mutasi Habis;
- Konsultasi Pajak.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar bisa memanfaatkan dengan baik program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Nur Hidayah Perwitasari