Menuju konten utama

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak PKB dan BBNKB Imbas Beban Opsen

Pemprov Bali memberlakukan diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025. Apa saja syaratnya?

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak PKB dan BBNKB Imbas Beban Opsen
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, ketika ditemui di Kompleks DPRD Bali, Senin (06/01/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Hal tersebut untuk mengurangi beban masyarakat setelah pemerintah pusat memberlakukan Opsen PKB dan BBNKB.

"Diskon ini untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang dimulai pada tahun 2025," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, ketika ditemui di Kompleks DPRD Bali, Senin (06/01/2025).

Kebijakan tersebut, kata Budiasa, telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Rincinya, diskon pajak yang diberikan adalah pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen. Sementara itu, pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc adalah sebesar 12,15 persen.

Kemudian pengurangan untuk pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, dan pemerintah daerah adalah sebesar 39,76 persen. Terakhir, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

Budiasa menyebut pemberlakuan diskon pajak di Provinsi Bali sudah merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Setelah keluarnya surat edaran Kemendagri, maka kepada pemerintah daerah dipersilakan untuk menentukan dan menetapkan melalui peraturan daerah. Untuk Provinsi Bali, khusus di awal tahun 2025 ini, diberikan insentif atau diskon dalam rangka memberikan tarif yang sama dengan yang tahun 2024," jelas Budiasa.

Ditambahkan olehnya, diskon PKB dan BBNKB di Provinsi Bali akan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan. Sebelum terdapat Pergub baru yang mengatur substansi yang sama, diskon akan terus diberlakukan.

"Di dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024 tidak disebutkan jangka waktunya (masa berlaku diskon pajak). Artinya, ini tetap akan kita jalankan sebelum adanya Pergub baru yang substansinya sama," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Anggun P Situmorang