Menuju konten utama

Link Unduh Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 tentang PPPK

Link untuk mengunduh Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang PPPK. Pendaftaran PPPK sudah dibuka pada 1 Oktober.

Link Unduh Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 tentang PPPK
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka mulai tanggal 1 Oktober 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis syarat dan ketentuan seleksi PPPK 2024.

Berdasarkan SK Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran seleksi calon PPPK 2024 terbagi menjadi dua periode. Setiap periode memiliki syarat, ketentuan, dan jadwal yang berbeda.

Periode pertama pendaftaran PPPK 2024 ditujukan untuk peserta dengan kategori Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang tedara dalam database BKN.

Sedangkan periode kedua pendaftaran PPPK 2024 untuk pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.

Adapun jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 Periode Pertama dimulai sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024. Periode Kedua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Syarat Umum Pelamar PPPK 2024

Pengadaan PPPK 2024 terbagi menjadi tiga kategori yakni PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Kesehatan. Masing-masing kategori memiliki syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh ketiga kategori tersebut tertuang dalam SK KemenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan Jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi I (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

9. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan disyaratkan wajib memiliki !PK minimal 2,50 yang dibuktikan pada Transkrip Nilai/Daftar Nilai;

10. Setiap pelamar memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama; dan paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada jabatan pelaksana, penyelia, yang dibuktikan dengan Surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Isi Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia telah merilis mekanisme seleksi PPPK 2024 yang tertuang pada SK Nomor 347 Tahun 2024.

Berdasarkan SK tersebut, Pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang diperuntukkan bagi pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

Adapun setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda wajib memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.

Seleksi Pengadaan PPPK 2024 terbagi menjadi dua, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Apabila peserta lolos dalam tahap seleksi administrasi, maka berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK 2024 terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dengan total jumlah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal.

Seleksi Kompetensi Teknis sebanyak 90 soal, Seleksi Kompetensi Manajerial sebanyak 25 soal, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sebanyak 20 soal, dan wawancara sebanyak 10 soal.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai isi surat keputusan KemenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, Anda bisa mengunduh melalui link berikut ini:

Link unduh SK KemenPANRB No 347 Tahun 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra