tirto.id - KemenPAN RB telah merilis kisi-kisi soal tes SKD CPNS 2024 terbaru termasuk untuk pelamar di Kementerian Kesehatan.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan seleksi ketiga setelah pendaftaran dan seleksi administrasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 Oktober-14 November 2024.
Kementerian PAN RB telah merilis tes SKD ini akan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Saat ini, rekrutmen CPNS 2024 tengah memasuki masa sanggah dan pengumuman pasca sanggah yang ditujukan bagi peserta tidak lolos seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos kemudian akan mendapatkan penjadwalan tes SKD mulai 13-15 Oktober sebelum proses pelaksanaan tesnya mulai 16 Oktober hingga 14 November.
Berkaitan dengan itu, para peserta diimbau untuk mempersiapkan diri lebih matang dengan cara memperbanyak latihan soal dan mengetahui kisi-kisi materi tes SKD CPNS.
Agar dapat menjadi bahan pembelajaran, terutama bagi peserta CPNS Kemenkes 2024, berikut ulasan kisi-kisi materi ujian CPNS 2024.
Kisi-Kisi Materi Ujian SKD CPNS Kemenkes Tahun 2024
Mengutip KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024, berikut rincian kisi-kisi materi TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024.
Kisi-Kisi Materi TWK
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kisi-Kisi Materi TIU
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:1. Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2. Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka;
- Mengukur dalam melihat pola perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3. Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Kisi-Kisi Materi TKP
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Ketentuan Ujian SKD CPNS Kementerian Kesehatan 2024
Mengutip Pengumuman Kemenkes Nomor KP.01.02/A/4395/2024, berikut ketentuan ujian SKD CPNS Kemenkes 2024, diantaranya mencakup;
a. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi, yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN;
b. SKD diselenggarakan pada lokasi ujian yang telah disediakan sesuai pilihan pelamar pada saat pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian;
c. Peserta SKD adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi;
d. Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib pelaksanaan SKD;
e. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
f. Penilaian dan penetapan kelulusan SKD berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
g. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan sebagaimana diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada setiap kebutuhan jabatan dan pendidikan;
h. Pelamar pada pengadaan PNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023, dengan ketentuan:
1) Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
2) Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
3) Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai SKD tahun anggaran 2024;
4) Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 akan diumumkan dalam pengumuman hasil seleksi administrasi;
5) Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;
Pelamar yang lulus SKD akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra