Menuju konten utama

Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Kemenkes dan Ketentuannya

Jadwal ujian SKD CPNS 2024 Kemenkes dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024. Cek daftar ketentuannya.

Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Kemenkes dan Ketentuannya
Formulir aplikasi online untuk pendaftaran. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ujian SKD berlangsung mulai 16 Oktober 2024.

Kemenkes merupakan salah satu instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.Mereka menyediakan 8.607 formasi. Rincian formasi terbagi untuk tenaga kesehatan (6.837 formasi), tenaga teknis (1.592 formasi), serta tenaga dosen (178 formasi).

Pihak Kemenkes telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS pada 23-24 September 2024. Peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat berhak lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu ujian SKD.

Sementara peserta yang belum lolos atau berstatus tidak memenuhi syarat masih bisa menggunakan kesempatan masa sanggah selama tiga hari: 25-27 September 2024.

Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan mulai 28 September hingga 4 Oktober 2024. Hasil pengumuman bersifat final sehingga seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dapat mengikuti ujian SKD pada pertengahan Oktober 2024

Jadwal SKD CPNS Kemenkes dan Tahapannya

Ujian SKD CPNS 2024 dilaksanakan setelah masa sanggah selesai dan hasil akhirnya diumumkan. SKD hanya bisa diikuti peserta yang lolos seleksi administrasi atau dinyatakan memenuhi syarat administrasi CPNS 2024.

Setelah itu, Kemenkes merilis pengumuman daftar peserta SKD CPNS 2024, termasuk waktu dan lokasi ujian pada periode 13-15 Oktober 2024.

Jika tidak ada perubahan jadwal, pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkes 2024 berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah jadwal dan tahapan lengkap SKD CPNS 2024 di lingkungan Kemenkes:

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 13 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di BKN

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Ketentuan SKD CPNS Kemenkes 2024

SKD adalah ujian seleksi yang bertujuan mengukur kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun ketentuan SKD CPNS Kemenkes 2024 adalah sebagai berikut:

1. Ujian SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diselenggarakan BKN.

2. SKD digelar di lokasi ujian yang telah disediakan sesuai pilihan pelamar pada saat pendaftaran. Lokasi dan waktu akan diumumkan kemudian hari.

3. Peserta SKD adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi.

4. Peserta wajib patuh pada tata tertib pelaksanaan SKD.

5. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan dinyatakan gugur.

6. Penilaian dan penetapan kelulusan SKD berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

7. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKDnilai ambang batas berdasarkan nilai kelulusan sebagaimana diatur MenPANRB pada setiap kebutuhan jabatan dan pendidikan.

8. Pelamar CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi CPNS 2023 dengan ketentuan:

  • Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2023.
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.
  • Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 tidak dapat mengikuti SKD CPNS 2024.
  • Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai SKD CPNS 2024.
  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024 akan diumumkan dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD CPNS 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
9. Pelamar yang lulus SKD diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani