Menuju konten utama

Apa Itu Penarikan Data Final SKD CPNS? Ini Penjelasannya

Penarikan data final SKD CPNS 2024 akan dilakukan setelah pengumuman seleksi administrasi. Lalu, apa itu penarikan data final administrasi CPNS?

Apa Itu Penarikan Data Final SKD CPNS? Ini Penjelasannya
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

tirto.id - Tahapan terakhir sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah penarikan data final SKD CPNS. Adapun penjadwalan SKD CPNS dan fase penarikan data final sudah dilakukan dan dirilis.

Berdasarkan jadwal terbaru CPNS 2024, penarikan data final akan dilakukan pada 29 September sampai 1 Oktober 2024. Sementara itu, jadwal SKD berlangsung pada 16 Oktober sampai 14 November 2024.

Penarikan data final SKD CPNS dilakukan setelah semua instansi menyetorkan data pasca-sanggah. Lalu, apa itu penarikan data final administrasi CPNS?

Apa Itu Penarikan Data Final SKD CPNS?

Penarikan data final CPNS adalah proses menarik data gabungan antara BKN dan instansi setelah pengumuman pasca-sanggah hasil seleksi administrasi. Isi datanya terdiri atas data peserta yang melakukan "banding" pada masa sanggah serta data peserta yang dinyatakan lulus sejak awal pengumuman.

Penarikan data final SKD CPNS dilakukan agar penyelenggara mengetahui pendaftar yang dinyatakan berhasil setelah periode pasca-sanggah serta peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sejak awal. Tahapan ini dilaksanakan sebelum jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal ini berkaitan dengan "kesempatan kedua" yang diberikan kepada pelamar yang dinyatakan gagal di tahap administrasi. Kegagalan peserta CPNS masih bisa berubah jika sanggahan yang diajukan diterima oleh penyelenggara. Sebab, sanggahan data pelamar akan diulas kembali oleh penyelenggara.

Pelamar yang mengajukan sanggahan bisa jadi yang di masa pra-sanggah itu tidak lolos administrasi. Namun, setelah melakukan sanggah menjadi lolos pada pengumuman pasca-sanggah.

Alur Lengkap Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan dokumen panduan pendaftaran CPNS 2024, berikut alur lengkap seleksi CPNS 2024 dan jadwalnya.

1. Daftar Akun CPNS 2024 di Situs Web SSCASN

Pada tahap ini, peserta CPNS mengisi semua informasi yang disyaratkan untuk membuat akun. Berikut jadwal pengumuman seleksi dan pendaftaran CPNS 2024.

  • Pengumuman seleksi CPNS 2024: 19 Agustus sampai 10 September 2024.
  • Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus - 10 September 2024

2. Pendaftaran Formasi CPNS 2024

Tahapan kedua dalam pendaftaran CPNS 2024 adalah pendaftaran formasi. Peserta wajib memasukkan data dan pilihan jabatan/formasi.

3. Seleksi Administrasi CPNS 2024

Setelah mendaftar akun dan memilih formasi, peserta akan diseleksi oleh pihak penyelenggara. Seleksi yang dimaksud merupakan seleksi administrasi yang berkaitan dengan berkas. Berikut jadwal tahapan administrasi CPNS 2024:

  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus sampai 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-19 September 2024

4. Masa Sanggah

Pada masa sanggah, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan banding kepada pihak penyelenggara. Setelah pengumuman masa sanggah, penyelenggara akan melakukan penarikan data final SKD CPNS 2024. Selengkapnya, berikut jadwal masa sanggah.

  • Masa Sanggah: 20-22 September 2024
  • Masa Jawab Sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September sampai 1 Oktober 2024

5. Seleksi Kompetensi CPNS 2024

Pendaftar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi dasar dan bidang. Kelulusan pada tahap ini ditentukan sesuai passing grade yang berlaku.

Sementara itu, peserta yang sudah pernah ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada 2023 bisa menggunakan nilai tahun 2023. Setelah itu, peserta yang lulus SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun penjadwalan SKD CPNS adalah sebagai berikut.

  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023: 18-28 September 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 sampai 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025

6. Pengumuman Kelulusan CPNS 2024

Hasil seleksi kompetensi akan diumumkan oleh penyelenggara CPNS pada tanggal yang sudah ditentukan. Adapun peserta yang dinyatakan gagal diperbolehkan mengajukan banding pada jadwal masa sanggah.

Sementara itu, para peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus dipersilakan menjalankan proses pemberkasan. Berikut jadwal lengkap tahapan pengumuman dan masa sanggah CPNS 2024.

  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 sampai 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Fadli Nasrudin