Menuju konten utama

Apa Itu Masa dan Pasca Sanggah di CPNS-PPPK 2023?

Mengenal tahapan sanggah dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 mulai dari masa sanggah sampai dengan pasca sanggah. Berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Masa dan Pasca Sanggah di CPNS-PPPK 2023?
Ilustrasi CPNS dan PPPK. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Masa sanggah dalam rekrutmen ASN 2023, baik CPNS atau PPPK, memberikan kesempatan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.

Jika pelamar meyakini ada hal yang salah dalam pelaksanaan seleksi yang membuat dirinya tidak lolos pada tahapan berikutnya, dirinya bisa mengajukan sanggahan. Setelah itu, panitia seleksi akan menanggapinya melalui agenda jawab sanggah sebagai respons atas sanggahan tersebut.

Tahapan sanggah CPNS dan PPPK 2023 terdiri dari tahapan masa sanggah, jawab sanggah, dan pasca-sanggah. Pada rekrutmen CPNS, agenda tersebut dilakukan usai dirilisnya hasil seleksi administrasi, SKD, dan pengumuman kelulusan setelah integrasi nilai SKD dan SKB. Sementara itu, di rekrutmen PPPK, masa sanggah hanya diberlakukan usai pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengajuan sanggahan dilakukan melalui akun ASN Karier pelamar di laman sscasn.bkn.go.id. Formulir ajuan sanggah akan muncul di akun pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi.

Penjelasan tentang Tahapan Sanggah

Masa sanggah merupakan periode waktu pengajuan sanggahan bagi pelamar untuk merespons hasil tidak lolos dari suatu seleksi rekrutmen CPNS atau PPPK yang telah diumumkan. Apabila pelamar pelamar merasa ada kekeliruan yang dilakukan saat penilaian seleksi, dirinya bisa mengajukan sanggahan. Pada saat mengajukannya, pelamar wajib memberikan alasan keberatannya.

Saat masa sanggah seleksi administrasi, pelamar disarankan memastikan dahulu bahwa kesalahan tidak bersumber darinya. Misalnya, pelamar salah memasukan data diri atau syarat yang diwajibkan oleh instansi.

Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberikan alasan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya sewaktu mendaftar.

Jika pelamar menyadari kesalahan tersebut berasal dari dirinya, tidak disarankan menggunakan fitur ajukan sanggah di akun ASN Karier. Fitur tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Sementara bagi pelamar yang meyakini kesalahan bukan dari pihaknya, fitur ini membantu memeriksa kembali adanya kemungkinan kesalahan proses verifikasi dokumen oleh panitia.

Masa sanggah dalam rekrutmen CPNS dan PPPK hanya berlangsung tiga hari sejak hasil seleksi diumumkan. Jika melewati masa tersebut, pelamar pelamar dianggap telah menerima hasil yang ada. Pelamar tidak bisa melakukan ajuan sanggah bila jadwalnya sudah selesai.

Setelah masa sanggah selesai, panitia seleksi akan menanggapi semua ajuan sanggah yang masuk melalui agenda jawab sanggah. Panitia akan memeriksa kasus yang dialami pelamar terkait alasan sanggahannya, lalu memberikan jawaban. Atas proses verifikasi ulang ini. panitia seleksi instansi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.

Jika kesalahan memang bukan dari pelamar, panitia seleksi akan menerima sanggahan tersebut. Sebaliknya bila kesalahan berasal dari pelamar, panitia akan menolaknya. Dalam waktu tujuh hari semenjak masa sanggah ditutup, panitia seleksi harus sudah menuntaskan proses jawab sanggah lalu mengumumkan ulang hasil seleksi melalui agenda pengumuman pasca-sanggah.

Pengumuman ulang hasil seleksi pasca-sanggah tidak bisa digugat lagi. Sifatnya sudah final dan tidak dibuka kembali sesi pengajuan sanggah.

Tata Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023

Bagi pelamar yang tidak lolos dalam pengumuman hasil seleksi, pada akun ASN Karier miliknya di sscasn.bkn.go.id akan muncul fitur Ajukan Sanggah. Misalnya saat tidak lolos dalam seleksi administrasi, sistem akan memunculkan pesan pemberitahuan di akun, “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Selain itu, sistem juga memberitahukan syarat dokumen mana saja yang dianggap tidak memenuhi syarat. Masih di laman pemberitahuan hasil seleksi tersebut, ada tombol Ajukan Sanggah di sana. Pelamar yang merasa dokumennya telah memenuhi syarat namun tidak lolos, bisa memanfaatkan tombol ini untuk menyanggah.

Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023 selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id dan lalukan login akun;
  • Pelamar yang tidak lolos seleksi akan mendapatkan pesan pemberitahuan pada sebuah layat yang juga terdapat tombol Ajukan Sanggah;
  • Klik tombol Ajukan Sanggah untuk mengajukan sanggahan;
  • Pada poin yang hendak disanggah, masukkan alasan sanggahan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan berdasarkan dokumen yang pernah diunggah;
  • Klik kotak centang setuju dengan ketentuan;
  • Kik Akhiri Proses Sanggah untuk memasukkan sanggahan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 bakal disampaikan pada 15-18 Oktober 2023. Sementara masa sanggah bakal dibuka mulai 19-21 Oktober 2023. Pihak panitia CPNS dan PPPK bakal menjawab sanggahan pada 19-23 Oktober 2023. Untuk hasil akhir, pengumuman pasca sanggah disampaikan pada 22-28 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora