tirto.id - TMS CPNS adalah status pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak berhasil dalam proses seleksi administrasi. Adapun TMS adalah singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat. Lantas, mengapa itu bisa terjadi dan bagaimana menghadapi status TMS dalam CPNS?
TMS dalam CPNS adalah status pelamar dalam hasil seleksi administrasi. Selain TMS ada juga MS yang merupakan singkatan dari Memenuhi Syarat. MS dan TMS CPNS adalah status yang akan tersemat pada pelamar sebelum lulus tahap administrasi berkas.
Dalam seleksi CPNS 2024, terdapat 250.407 formasi terbagi menjadi 114.706 untuk instansi pusat dan 135.701 untuk instansi daerah. Pendaftaran CPNS dimulai sejak 20 Agustus melalui portal SSCASN BKN dan berlangsung hingga 6 September 2024.
Data BKN per 26 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, tercatat sudah ada 113.785 pelamar yang telah submit dan yang berstatus TMS sebanyak 9.036 orang. Kemenkumham menjadi instansi dengan jumlah pelamar terbanyak yakni 23.255 dengan jumlah formasi 9.070.
Apa Saja Penyebab TMS dalam CPNS?
Beberapa hal yang menyebabkan pelamar CPNS 2024 tidak memenuhi syarat dan gagal seleksi administrasi di antaranya adalah:
- Batas usia tidak sesuai dengan persyaratan. Meskipun hanya lebih satu hari atau kurang satu hari, maka ini tetap tidak memenuhi batas usia yang disyaratkan;
- Informasi pada dokumen (yang di-scan) tidak lengkap atau tidak terbaca;
- Nama tidak sesuai dengan yang tertera pada KTP, ijazah atau dokumen lainnya;
- Ketidaksesuaian dengan kualifikasi pendidikan dengan formasi umum atau formasi khusus;
- Tujuan surat lamaran salah alamat;
- Salah saat mengunggah file, misalnya, salah tempat untuk mengunggah atau salah berkas yang diunggah;
- Akreditasi yang diunggah bukan saat tahun lulus;
- Surat keterangan sehat yang diunggah bukan dari instansi pemerintah, jadi harus ditandatangani oleh dokter yang memiliki NIP atau harus di rumah sakit pemerintah;
- Ada manipulasi berkas seperti ijazah palsu, atau materai palsu;
- E-materai bertumpuk dengan tanda tangan;
- Terdeteksi sebagai anggota partai politik;
- Kesalahan dalam mengisi informasi dasar pada surat lamaran,dokumen pernyataan seperti salah mengisi nama, tempat tanggal lahir dan alamat;
- Tidak menghapus poin-poin surat lamaran yang tidak dilampirkan dan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah;
- Surat lamaran tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Ingatlah, tiap instansi punya format masing-masing untuk pembuatan surat lamaran;
- Ketidaksesuaian data diri dengan berkas persyaratan yang diminta.
Tampilan SSCASN BKN Jika Gagal Administrasi CPNS 2024
Pelamar yang tidak berhasil dalam proses seleksi administrasi CPNS 2024 akan muncul pesan di akun ASN Karier pelamar yang memberitahukan hal tersebut.
Pemberitahuan itu kurang lebih seperti ini:
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.”
Disamping itu, sistem SSCASN juga akan memberikan informasi mengapa pelamar gagal dalam proses seleksi administrasi sehingga mendapatkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Misalnya, ijazah yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta, atau KTP tidak memenuhi syarat, atau ada dokumen atau berkas yang belum diunggah.
Bagaimana Menghadapi Status TMS dalam CPNS?
Jika pelamar merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang disyaratkan, pelamar dapat mengajukan sanggah. Inilah sikap yang bisa dilakukan dalam bagaimana menghadapi status TMS dalam CPNS.
Cara mengajukan sanggah adalah dengan mengklik tombol Ajukan Sanggah di bawah pesan pengumuman. Tentu dengan menyertakan alasan mengapa pelamar mengajukan sanggah.
Perlu diketahui bahwa masa sanggah ini hanya berlangsung selama tiga hari semenjak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia seleksi CPNS 2024 akan menerima alasan itu, bila mereka menemukan kesalahan itu bukan disebabkan oleh pelamar sendiri.
Jawaban serta keputusan apakah alasan sanggah dari pelamar itu diterima atau ditolak oleh panitia seleksi akan disampaikan maksimal tujuh hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Pengajuan sanggahan digunakan untuk menentang hasil verifikasi instansi yang dianggap salah, dengan catatan bahwa kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Fitur ajukan sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pelamar.
Alasan sanggahan yang diajukan harus tepat, realistis, tidak dibuat-buat, dan didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari adanya kesalahan, tidak disarankan menggunakan fitur ini, karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggahan harus sesuai dengan dokumen asli, dan jika ternyata alasan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, pelamar harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin timbul.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis