Menuju konten utama

Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas CPNS-PPPK 2024?

Saat masa sanggah, pelamar CPNS-PPPK tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas CPNS-PPPK 2024?
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pelamar CPNS-PPPK 2024 yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi dapat mengajukan sanggah. Lantas, apakah masa sanggah bisa upload ulang berkas?

Masa sanggah CASN adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Berdasarkan surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2024, masa sanggah CPNS-PPPK 2024 dilakukan selama 3 hari pada 18-20 September 2024.

Apa saja yang bisa di sanggah PPPK atau CPNS? Pelamar yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Selain itu perlu diperhatikan bahwa fitur ajukan sanggah harus dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?

Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal ASN Karier.

Akan tetapi saat masa sanggah, pelamar CPNS-PPPK 2024 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.

Pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah. Ajuan sanggah merupakan upaya kroscek dan nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.

Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi sehingga mempengaruhi hasil kelulusan, dalam hal ini fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK

Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggah. Adapun tata cara terkait pengajuan sanggah CPNS-PPPK (P3K) 2024 adalah sebagai berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau via akun masing-masing.
  2. Pilih menu "Ajukan Sanggah".
  3. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  4. Isi formulir sanggah dan tulis alasan.
  5. Kemudian klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman pasca-sanggah yang dilakukan 21-27 September 2024 serta penarikan data final pada 29 September-1 Oktober 2024.

Jadi, salah data P3k bisa diperbaiki ketika pemberkasan, ini juga berlaku untuk CPNS. Pelamar bisa melakukan sanggah sebanyak satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Apakah Masa Sanggah Bisa Lulus Meski Dinyatakan TMS?

Seperti disebutkan di atas, masa sanggah dalam seleksi CPNS adalah periode di mana peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Namun, lulus pada masa sanggah tidak selalu berarti sanggahan akan diterima. Beberapa poin penting terkait masa sanggah, yakni peserta mengajukan sanggahan, lalu panitia seleksi akan melakukan evaluasi sanggahan yang diajukan peserta.

Selanjutnya, peserta tinggal menunggu keputusan akhir yang bersifat dinal dari panitia setelah masa sanggah. Jika sanggahan diterima, peserta yang awalnya TMS dapat diluluskan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika sanggahan ditolak, status TMS tetap berlaku.

Jadi, meskipun peserta dinyatakan TMS, masih ada kemungkinan untuk lulus melalui masa sanggah jika sanggahan yang diajukan terbukti valid dan diterima oleh panitia seleksi. Namun, hal ini tergantung pada bukti dan argumen yang disampaikan serta keputusan akhir dari panitia.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Dhita Koesno