tirto.id - Sistem apartheid di Afrika Selatan (Afsel) berlangsung sejak kemenangan Partai Nasional pada 1948 hingga diterapkannya pola diskriminasi. PBB merespon dengan melakukan embargo, salah satunya terkait minyak. Namun, Afsel tak kurang akal. Mereka mengolah batu bara menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Rezim apartheid Afsel kala itu mengklasifikasikan penduduk secara rasis dalam empat kelompok, yaitu kulit putih, berwarna (Coloured), India, dan kulit hitam. Kategorisasi menentukan tempat tinggal, pekerjaan, sekolah, dan berbagai aspek kehidupan lain.
Tujuannya memberi karpet merah bagi ras kulit putih untuk menguasai pemerintahan dan memperoleh keuntungan seluas-luasnya. Mereka menikmati keuntungan dari sisi ekonomi. Minoritas orang kulit putih memberikan upah rendah kepada pekerja non-kulit putih, sembari menguasai mayoritas lahan, sumber daya, dan fasilitas.

Menyikapi diskriminasi yang terjadi di Afsel, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas mendukung perjuangan global melawan apartheid. Badan dunia ini juga melegitimasi perlawanan rakyat, mendorong tindakan anti-apartheid oleh organisasi pemerintah maupun non-pemerintah.
Tak berhenti di situ, PBB juga memberlakukan embargo senjata, serta mendukung embargo minyak dan boikot terhadap apartheid di berbagai bidang. Sanksi internasional semakin meluas dan mendorong Afrika Selatan untuk memproduksi bahan bakar minyak secara mandiri.
Afrika Selatan memiliki cadangan batu bara yang melimpah. Namun, mereka tidak memiliki minyak mentah yang memadai untuk kepentingan nasional. Afsel lantas berinisiasi mengubah batu bara menjadi BBM melalui teknologi Coal-to-Liquid (CTL) dengan menggunakan proses Fischer-Tropsch, seperti yang pernah diterapkan Jerman.
Rezim Apartheid Afsel & Embargo Minyak Internasional
Rezim Apartheid di Afrika Selatan sebenarnya telah tumbuh sejak masa penjajahan Belanda dan Inggris pada abad ke-16 hingga 18. Secara terminologi, apartheid (kata benda) dalam bahasa Afrikaans berarti 'pemisahan' atau 'keadaan terpisah'. Rezim menempatkan warga kulit hitam di bawah hukum dan praktik segregasi yang sistematis.
Pasca kemenangan Partai Nasional dalam Pemilu 1948, pemerintah Afrika Selatan di bawah komando D.F. Malan mengukuhkan dan meresmikan praktik-praktik rasis ke dalam sistem hukum.
Sistem memisahkan penduduk secara ketat ke dalam golongan-golongan berdasarkan warna kulit. Minoritas kulit putih menjadi yang teratas dengan menempati kelas tertinggi. Di lain sisi, kelompok warga kulit hitam, penduduk asli, warga multiras, dan keturunan pekerja kontrak asal India posisinya berada di bawah kulit putih.
Penerapan segregasi rasial bukan tanpa alasan. Pemerintah Afrika Selatan yang kala itu didominasi orang kulit putih ingin melanggengkan kekuasaan minoritas kulit putih, sekaligus memanfaatkan tenaga kerja murah dari kelompok ras yang tidak memiliki hak politik.
Guna menyokong ambisi kekuasaan, Afrika Selatan menerbitkan berbagai undang-undang untuk meminggirkan penduduk asli. Salah satunya adalah The Population Registration Act (1950), aturan yang mengategorikan warga Afrika Selatan berdasarkan ras guna menciptakan hierarki rasial sewenang-wenang.

Masih di tahun yang sama, pemerintah Afrika Selatan menerapkan The Group Areas Act, pembagian tempat tinggal melalui penggusuran paksa untuk memindahkan jutaan warga Afrika Selatan non-kulit putih dari rumahnya.
Sekitar 3,5 juta warga kulit hitam Afrika Selatan dipaksa pindah dari kawasan perkotaan. Sebanyak 70 persen populasi dipadatkan di wilayah yang mencakup hanya 13 persen dari total lahan negara, terutama menempati lahan paling tidak produktif.
Sebagaimana dikutip dari laman Britannica, kebijakan pembagian tempat tinggal bermakna menyerahkan hampir 80 persen wilayah tanah kepada penduduk kulit putih.
Bidang pendidikan juga tak lepas dari rezim Apartheid. Afrika Selatan membikin aturan tentang The Bantu Education Act (1953), sistem pendidikan mempersiapkan siswa kulit hitam melakukan pekerjaan kasar.
Bahkan, pergerakan dan pekerjaan warga kulit hitam dikontrol. Mereka wajib membawa dokumen identitas setiap saat. Kebijakan ini diberi nama Undang-undang Kartu Jalan atau pass laws.
Struktur hukum ditopang oleh aparat keamanan dengan cara melenyapkan oposisi politik melalui pelarangan, penahanan tanpa pengadilan, penyiksaan, dan pembunuhan.
Pembangkangan sipil mulai muncul tahun 1952 untuk memprotes kebijakan rasialis. Mengutip laporan Al Jazeera, penduduk Afrika menggelar aksi besar-besaran di Sharpeville tahun 1960. Demonstran mengecam keras aturan pass laws.
Menghadapi arus demonstrasi, aparat kepolisian melepaskan tembakan ke arah sekitar 7.000 warga kulit hitam. Sejumlah 69 orang dilaporkan tewas. Empat tahun berselang setelah peristiwa Sharpeville, pemimpin African National Congress (ANC), sebagai kelompok anti-apartheid, termasuk Nelson Mandela, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Anti-apartheid semakin meluas di berbagai kalangan. Pada 16 Juni 1976, ratusan siswa Soweto terbunuh saat memprotes kewajiban penggunaan bahasa Afrikaans di sekolah-sekolah khusus kulit hitam. Gugurnya siswa dalam pemberontakan Soweto dikenang melalui penetapan Hari Anak Afrika oleh Uni Afrika setiap tanggal 16 Juni.

Laman Audiovisual Library of International Law menjelaskan, PBB dan berbagai kelompok solidaritas pernah memberlakukan embargo dan mengesahkan berbagai resolusi. Isinya mengecam praktik apartheid.
22 Juni 1946, pemerintah India bahkan meminta agar perlakuan diskriminatif terhadap warganya di Uni Afrika Selatan dimasukkan dalam agenda sidang pertama Majelis Umum PBB. PBB juga menyerukan larangan penjualan minyak bumi serta investasi langsung maupun tidak langsung yang melibatkan Afrika Selatan.
Sebuah penelitian berjudul United Nations Sanctions South Africa for Apartheid karya Thomas Darryl C memaparkan bahwa Apartheid dikecam setiap tahun oleh Majelis Umum PBB sejak 1952.
Tahun 1962, sebuah resolusi PBB disahkan, menyerukan sanksi ekonomi dan diplomatik terhadap Afrika Selatan. Empat tahun kemudian, Majelis Umum PBB menetapkan bahwa apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana termuat dalam resolusi 2202 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966.
Majelis Umum PBB menyerukan pencabutan larangan terhadap ANC, Pan-Africanist Congress, dan organisasi-organisasi yang dilarang lainnya, serta pemulangan seluruh orang buangan politik, termasuk Nelson Mandela.
Memasuki era 1990-an, Presiden FW de Klerk terpaksa membebaskan Mandela dan memulai negosiasi menuju transisi demokrasi. April 1994, pemilihan umum diikuti oleh penduduk kulit hitam, sekaligus pertama kali memberikan hak suara. Mandela terpilih sebagai presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan, hingga menandai berakhirnya era apartheid.
Tiru Jerman, Afrika Selatan Olah Batu Bara Jadi Minyak Cair
Di tengah embargo minyak dan sanksi internasional yang diterima pemerintahan apartheid ketika itu, Afrika Selatan mulai mengolah batu bara menjadi BBM. Proses ini mengadopsi cara Jerman, menerapkan teknologi Coal-to-Liquid (CTL) dengan menggunakan proses Fischer-Tropsch.
Sejak 26 September 1950, Afrika Selatan mendirikan perusahaan Sasol untuk menciptakan minyak cair. Tahun 1955, Sasol memulai pengolahan batu bara menjadi bahan bakar cair di Sasolburg, Afrika Selatan.
Metode yang digunakan Sasol yaitu teknik Fischer-Tropsch yang dikembangkan Jerman sejak tahun 1920-an. Batu bara direaksikan dengan uap air dan oksigen melalui proses gasifikasi untuk menghasilkan gas sintesis. Gas sintesis dipolimerisasi secara katalitik menjadi rantai hidrokarbon cair atau pelumas.
Teknik polimerisasi menghasilkan bahan bakar diesel dan minyak pelumas berkualitas tinggi, lilin, serta sejumlah bensin kendaraan bermotor berkualitas lebih rendah untuk memenuhi kebutuhan energi Afrika Selatan.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi sasol.com, Sasol mencatatkan laba sebesar 1,36 juta Rand di tengah perayaan hari jadi ke-10. Pada 1966, South African Gas Distribution Company (kini bernama Sasol Gas) dibentuk untuk memasarkan dan mendistribusikan gas melalui jaringan pipa.

Melihat prospek bisnis yang menjanjikan, Afrika Selatan melakukan ekspansi industri dengan mendirikan fasilitas Sasol Two senilai R2,3 miliar di Secunda pada 1976. Pabrik ini dapat memproduksi bahan bakar sintetis dan bahan kimia pertama kali hanya berselang empat tahun selanjutnya.
Tak butuh waktu lama, Sasol melakukan privatisasi dan mencatatkan saham di Bursa Efek Johannesburg per tahun 1979. Pada 1982, Sasol Three (Sasol Nitro) mulai memproduksi dan memasarkan pupuk amonium nitrat. Seiring berkembangnya waktu, Sasol memprakarsai berbagai bisnis minyak dan bahan kimia di luar negeri, termasuk Qatar, Tiongkok, dan India.
Namun, operasional Sasol tidak selalu mulus. Laporan South African History Online pada November 1983 memaparkan bahwa diskriminasi ras dan umpah yang minim untuk pekerja kulit hitam telah menimbulkan gelombang mogok yang mencapai 90 persen dari total pekerja.
Meski industri Sasol tampak gemilang, para buruh yang bekerja menyamakan Sasol seperti barak penindasan rasial. Desas-desus mengenai pekerja yang tewas dalam kecelakaan di malam hari menjadi rahasia umum pekerja. Sasol melambangkan kondisi kerja yang berbahaya dan berat.
Dengan kuasa yang dimiliki, Sasol dapat memberhentikan dan menyingkirkan lebih dari 6.000 pekerja hanya dalam satu sore. Bagi Afrika Selatan, Sasol menjadi solusi jitu menghadapi embargo minyak. Hingga kini, pabrik yang masuk daftar penyumbang emisi terbanyak masih saja beroperasi.

BBM Batu Bara Afrika Selatan Picu Dampak Lingkungan
Emisi karbon menjadi perbincangan serius di tingkat internasional. Pada tahun 2015, Afrika Selatan turut menandatangani Perjanjian Paris, kesepakatan internasional tentang perubahan iklim yang diadopsi oleh 196 negara pada Conference of the Parties (COP21).
Isi perjanjian menyepakati upaya pembatasan kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius. Upaya pembatasan dinilai dapat mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim secara signifikan. Perjanjian yang sama juga menargetkan net zero emissions tahun 2050. Guna mewujudkan target tersebut, negara yang bersepakat perlu melaporkan dan memperbarui target emisi secara berkala, termasuk Afrika Selatan.
Sasol tercantum dalam daftar 57 perusahaan besar yang menghasilkan 80% emisi CO2 dunia periode 2016-2022. Dalam laporanCarbon Majors, Sasol menempati peringkat ke-47 untuk emisi historis selama periode tahun 1954-2022. Dua perusahaan Afrika Selatan lainnya, Seriti Resources dan Exxaro Resources, juga tercantum sebagai penghasil emisi karbon utama dalam periode yang sama.

Tahun 2023, total emisi Sasol meningkat menjadi lebih dari 64.000 kiloton CO2. Menanggapi laporan tersebut, juru bicara Matebello Motloung memaparkan bahwa peningkatan berkaitan dengan tingkat produksi yang lebih tinggi, serta inefisiensi proses, gangguan pasokan listrik eksternal, dan kekurangan gas alam.
Sasol katanya berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30% pada tahun 2030 dan mencapai emisi nol bersih tahun 2050.
"Berkomitmen untuk melakukan dekarbonisasi operasi kami dan mewujudkan ambisi emisi nol bersih pada tahun 2050," ujar Matebello, dikutip dari Mail & Guardian, Kamis (18/4/2024).
Sasol dikabarkan mengalihkan operasi untuk memproduksi hidrogen hijau dari energi terbarukan. Pihaknya juga menandatangani kontrak pasokan energi terbarukan sebesar 69 megawatt untuk fasilitas di Sasolburg.

Laporan Perubahan Iklim 2022 Sasol juga telah diperiksa oleh Centre for Environmental Rights (CER). Lembaga tersebut menilai strategi dekarbonisasi Sasol masih belum memberikan rincian, langkah-langkah akuntabilitas, maupun insentif yang memadai untuk mencapai target pengurangan emisi. CER menilai Sasol telah menunda tanggung jawab dekarbonisasi hingga setidaknya tahun 2026.
“Sasol seharusnya mengambil pendekatan yang jauh lebih jujur terhadap risiko terkait iklim maupun risiko lain yang dihadapinya, serta secara serius menangani pengurangan bertahap atas operasi mereka yang padat karbon dan mencemari lingkungan,” kata Leanne Govindsamy, Kepala Program Akuntabilitas dan Transparansi Perusahaan di CER, dikutip dari laman Centre for Environmental Rights.
Mesi Sasol telah mengklaim komitmen pengurangan emisi sebesar 30% pada tahun 2030, tetapi tanpa menyertakan bukti yang mendukung klaim tersebut. Melansir laporan terbaru Sasol pada 21 September 2026, perusahaan ini telah menginvestasikan lebih dari R9,5 miliar sejak 2015 melalui berbagai inisiatif pengurangan emisi dan melaksanakan sejumlah proyek peningkatan kualitas udara di seluruh wilayah operasional.
Langkah-langkah ini mencakup penerapan teknologi pengurangan partikulat pada boiler, penggunaan burner rendah NOx pada boiler dan turbin gas, hingga penonaktifan insinerator untuk bio-sludge dan air dengan kandungan organik tinggi. Lalu proyek pengurangan senyawa organik yang mudah menguap (VOC), serta inisiatif penyesuaian beban operasional boiler guna mendukung pengurangan emisi lebih lanjut.

Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































