tirto.id - Contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat adalah politik apartheid di Afika Selatan. Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang bersifat berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, perbudakan, dan lain sebagainya.
Melansir Modul Pembelajaran PPKn Kelas 12 SMA (2020) terbitan Kemendikbud, pelanggaran HAM berat diklasifikasikan menjadi 2 yakni kejahatan genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara:
- Memusnahkan setiap anggota kelompok;
- Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok;
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa memusnahkan secara fisik baik seluruh atau sebagianya;
- Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok lain.
Selain genosida, pelanggaran HAM berat lainnya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran ini merupakan suatu tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil.
Bentuk serangan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
Selain itu, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, juga termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contoh lain lain adalah penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual. Pelanggaran HAM berat juga bisa berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
Politik Apartheid di Afrika Selatan
Penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid, juga merupakan pelanggaran HAM, yang termasuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan apartheid sendiri merupakan sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan yang bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa satu terhadap bangsa lainnya.
Politik Apartheid, mulai diberlakukan di Afrika Selatan pada 1948. Kebijakan tersebut dibuat oleh Partai Nasional Afrika Selatan, untuk memisahkan masyarakat berdasarkan warna kulit untuk melindungi masyarakat kulit putih di sana.
Mengutip penelitian Agus Budiman, "Politik Apartheid di Afrika Selatan" yang terbit di Jurnal Artefak, Vol. 1 (2013), kata apartheid memiliki makna "keterpisahan", yang menggambarkan pemisahan hak asasi orang kulit putih dengan kulit hitam.
Pemisahan tersebut mengakibatkan berbagai kesenjangan antara masyarakat kulit hitam dengan kulit putih, meliputi kesenjangan politik, sosial, dan ekonomi yang dilegitimasi dengan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nasional.
Dalam undang-undang apartheid di Afrika Selatan, masyarakat diklasifikasikan dalam 3 kelompok ras utama putih; bantu, atau hitam Afrika dan berwarna, atau orang-orang keturunan campuran
Kebijakan tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap ras kulit hitam. Pasalnya, dalam Politik Apartheid, hanya masyarakat dari ras kulit putih yang mendapat hak istimewa untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, hingga kekuasaan politik di Afrika Selatan.
Editor: Addi M Idhom