Menuju konten utama

KemHAM Ungkap Pelanggaran HAM Paling Serius Terjadi di Lapas

Banyak narapidana mendapatkan tempat yang tidak layak saat berada di dalam lapas.

KemHAM Ungkap Pelanggaran HAM Paling Serius Terjadi di Lapas
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut pelanggaran HAM paling serius terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan para narapidana harusnya dibina bukan dihukum.

"Saya temukan bahwa pelanggaran HAM sesungguhnya ada di lapas," kata Nicholay kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Dia bercerita, telah mengunjungi lapas di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jakarta dan beberapa lokasi lainnya.

Dia mengatakan, para narapidana mendapatkan tempat yang sangat tidak layak. Padahal, dia mengatakan hukuman yang dijalani para napi bukan untuk balas dendam melainkan untuk pembinaan.

Nicholay mengatakan, banyak lapas yang penuh, dimana seharusnya hanya ditempati oleh 11 orang tapi malah berisikan 35 orang.

Ada pula sebuah ruangan yang disebut 'sel tikus'. Sel tersebut berukuran 2x1 meter, tanpa penerangan dan kamar mandi.

"Itu dihuni seharusnya hanya oleh paling banyak dua sampai tiga orang, yang saya temukan dihuni bisa sampai lima orang," ujarnya.

Dia juga mengaku menemukan narapidana yang telah lanjut usia bahkan berumur 96 tahun. Terlebih, ada tahanan yang mengidap TBC yang ditempatkan di sel tikus.

Padahal, menurutnya, para narapidana yang mengidap penyakit menular harus ditempatkan di klinik atau rumah sakit.

Meski begitu, dia mengatakan ada satu lapas yang modern dan telah memenuhi aspek HAM. Lapas tersebut berada di Cebongan, Yogyakarta.

Kata Nicholay, Kalapas Cebongan memiliki rasa kemanusiaan dengan memanusiakan para napi yang berada di sana.

"Ada satu lapas yang saya anggap sudah modern dan bagus yang memenuhi HAM yang memanusiakan manusia itu adalah Lapas Cebongan," katanya.

Dia juga menyebut, lapas tersebut telah melakukan pembinaan dengan baik terhadap para narapidana.

Kemudian, dia mengatakan setelah melakukan peninjauan langsung tersebut dia menyampaikan kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk melakukan langkah konkret menyelesaikan masalah tersebut.

Dia juga mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk membahas hal ini.

Selain itu, Kementerian HAM juga akan mengajukan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri.

Hal tersebut, dilakukan agar para mantan narapidana yang mencari pekerjaan setelah bebas bisa diterima oleh perusahaan yang biasanya mensyaratkan SKCK sebagai syarat menjadi pekerja.

Dia berharap para narapidana bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan bisa memenuhi kebutuhan ekonominya agar tidak kembali melakukan kejahatan yang membuatnya kembali ke lapas dan mengakibatkan lapas dalam keadaan penuh.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto