Menuju konten utama

Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam aksi penembakan yang dilakukan TNI AL kepada bos rental mobil di Tol Jakarta-Merak.

Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, usai konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan atas peristiwa penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL di Tol Jakarta-Merak beberapa waktu lalu. Penyelidikan itu dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dari peristiwa tersebut.

"Sekarang sedang diselidiki oleh komnas HAM. Nanti menunggu hasilnya, nanti akan kami sampaikan kalau sudah selesai hasilnya," ucap Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, usai konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Anis mengungkapkan, sejumlah pihak telah diperiksa tim Komnas HAM. Komnas HAM juga sudah menemui sejumah pihak terkait, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja orang-orang tersebut.

Di sisi lain, Anis menekankan bahwa penembakan oleh anggota TNI menambah daftar peristiwa kekerasan berujung pada meninggalnya seseorang yang dilakukan aparat TNI maupun Polri.

"Sebenernyakan dalam laporan tahunan yang di-launching Komnas HAM itu tidak pernah bergeser aktor negara yang melakukan praktik pelanggaran HAM itu kan kepolisian ya. Aparat negara, kepolisian, termasuk TNI," ungkap Anis.

Anis tidak memungkiri, anggota TNI-Polri masih banyak melakukan aksi judicial killing. Sampai saat ini, Komnas HAM terus berupaya untuk meminimalisir warga menjadi korban aksi judicial killing TNI maupun Polri.

"Itu tantangan kami, tentu Komnas HAM akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan kontribusi agar ini bisa diminimalisir ke depan," tutur Anis.

Dalam perkembangan terakhir kasus penembakan bos rental mobil itu, Puspom AL telah melimpahkan berkas perkara ke Oditur TNI, Rabu (15/1/2025). Nantinya, sidang ketiga anggota TNI AL itu pun akan digelar secara terbuka.

Ketiga anggota TNI AL itu adalah KLK BA, Sertu RH, dan Sertu AA. Ketiganya dikenakan sangkaan pasal pembunuhan berencana dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher