Menuju konten utama

Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM

Kementerian HAM bersama Kemensos akan melakukan pendataan terhadap para korban pelanggaran HAM.

Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (21/1/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menemui Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, di Gedung Kementerian Sosial, Selasa (21/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Pigai mengajak Gus Ipul dan Kementerian Sosial (Kemensos) ikut membantu korban pelanggaran HAM di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Pigai, Kemensos dapat membantu korban HAM dengan memberikan sejumlah kompensasi dan bantuan. Menurut Pigai, selama ini korban HAM yang menang di pengadilan dan berhak mendapat restitusi dari negara kerap tidak terbayarkan karena ketidakjelasan tanggung jawab dalam proses pembayaran.

"Masalahnya mereka tidak punya kepada siapa negara harus kasih, dan mereka belum mampu mengidentifikasi korban-korban yang harus mendapatkan perhatian kompensasi oleh negara," kata Pigai.

Oleh karenanya, Kementerian HAM bersama Kemensos akan melakukan pendataan terhadap para korban pelanggaran HAM yang nantinya diberikan kepada Kemensos untuk dijadikan panduan dalam pemberian kompensasi.

"Karena itu, Kementerian Sosial dan Kementerian HAM akan mencari siapa kelompok sasaran yang akan mendapatkan tanggung jawab dari negara atau memberi kompensasi kepada mereka yang menjadi korban," katanya.

Selain itu, Pigai juga meminta kepada Kemensos memberikan atensi kepada kelompok disabilitas mental yang selama ini terdiskriminasi karena keadaan. Pigai mengungkapkan, selama ini kerap mendapatkan aduan dari organisasi masyarakat sipil mengenai kelompok disabilitas mental yang harus dipasung karena dianggap meresahkan masyarakat.

"Selama ini saya mendapat laporan dari NGO atau civil society bahwa penangkapan, istilah bahasa kasarnya itu, bahasa umumnya itu pemasungan terhadap kelompok-kelompok disabilitas mental. Itu berpotensi mendapat ketidakadilan," kata Pigai.

Pigai menuturkan, bahwa selain memberikan atensi kepada Kemensos, pihaknya juga akan memberikan perhatian kepada kementerian dan lembaga lainnya. Nantinya, Pigai akan mendorong setiap kementerian membentuk Peraturan Menteri perihal HAM di kantor mereka masing-masing.

"Karena Kementerian Sosial sudah punya Permen, Kementerian PAN RB sudah punya Permen, tentang perlindungan bagi kelompok hak dan kewajiban bagi kelompok disabilitas. Tapi Permen HAM belum ada, yaitu memastikan perlindungan HAM," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORBAN PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto