Para korban, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas, akan diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
LPSK telah berupaya memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi dan korban pelanggaran HAM kasus Paniai, namun mereka tak berniat mengajukan permohonan.