tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Ada 17 kementerian/lembaga yang masuk dalam Inpres tersebut.
"Dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini," Kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud menuturkan Jokowi sudah memberi gambaran pelaksanaan tugas. Ia mencontohkan, Presiden memberi arahan spesifik terkait peran Menko PMK, Menteri Sosial hingga Menkumham dalam penyelesaian kasus HAM berat.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk kegiatan secara seremonial yang diketahui publik dalam menunjukkan komitmen penyelesaian HAM berat. Presiden Jokowi, lanjut Mahfud, segera berkunjung ke beberapa daerah yang menjadi tempat kejadian pelanggaran HAM berat seperti Aceh dan Talangsari, Lampung.
Lebih lanjut, pemerintah akan mengumpulkan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri. Mahfud tidak menutup kemungkinan warga yang berada di luar negeri akan dikumpulkan di satu titik untuk diberikan pemenuhan upaya non-yudisial dan yudisial. Sebagai catatan, beberapa WNI dalam kasus HAM berat masa lalu ada yang memilih bertahan di luar negeri demi keselamatan diri.
"Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa atau di Amsterdam atau di Rusia atau di mana, pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main," urai Mahfud.
Sementara itu, dalam upaya penyelesaian yudisial, Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk berkomunikasi dengan Komnas HAM.
"Khusus penyelesaian yudisial, itu presiden akan tetap meberikan perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM karena penyelesaian yudisial itu adalah jalur sendiri, sedangkan yang ini penyelesaian nonyudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan," ucap Mahfud.
"Yang tim PPHAM ini memperhatikan korban sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan. Yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," tambahnya.
Selain penerbitan Inpres untuk arahan pelaksanaan non-yudisial, Jokowi juga akan membentuk Satgas sebagai pengontrol pelaksanaan penyelesaian HAM berat. Tim ini akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada akhir Januari 2023.
"Selain Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga nonkementerian tadi, presiden juga akan membentuk Satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini, ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh presiden," pungkas Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky